Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pemburu Penyu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Pemburu Penyu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat berkunjung ke Berau. Melalui akun twitter-nya, susi meminta agar pemerintah daerah menghentikan aksi perburuan penyu. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Kasus penangkapan penyu untuk dijadikan aksesoris atau keperluan ilegal lainnya menjadi perhatian aparat kepolisian.

Terlebih lagi, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebutnya di akun media sosial twitter.

Melalui akun twitter @susipudjiastuti, dia meminta agar pemerintah daerah untuk segera menghentikan pembantaian terhadap penyu-penyu tersebut.

Perburuan penyu ini sudah terjadi puluhan tahun silam.

Tidak hanya karapas (tempurung) saja, tapi juga daging dan telurnya untuk dikonsumsi dan memiliki nilai jual yang tinggi.

Menanggapi hal ini, Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pihaknya rutin menggelar patroli dan pengawasan di wilayah laut meski dengan segala keterbatasan.

Pramuja Sigit Wahono menjelaskan, pihaknya berulang kali memberikan pembinaan masyarakat di wilayah pesisir dan Kepulauan Derawan agar tidak melakukan perburuan penyu.

Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan

BERITA TERKAIT

Karena penyu termasuk fauna terancam punah dan dilindungi oleh UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan aturan itu, pihaknya akan memburu dan menindak tegas para pemburu penyu.

"Kami akan terus bekerja memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga Penyu," kata Sigit.

Kami tidak tinggal diam. Hanya saja, kesadaran masyarakat yang masih kurang,” ujarnya.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sebelumnya mengatakan, Pemkab Berau sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menghentikan perburuan penyu.

Pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), untuk melakukan razia dan penyitaan produk-produk yang dibuat dari penyu.

Tanpa kerja sama seperti itu, Pemkab Berau tidak dapat berbuat banyak, karena berdasarkan Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah kabupaten/kota tidak lagi memilliki kewenangan untuk mengatur kelautan.

Karena tak lagi punya kewenangan, pihaknya berharap Pemprov Kaltim dan aparat keamanan yang melakukan pencegahan dan penindakan.

"Kalau kewenangan itu dikembalikan ke daerah, tentu kami siap. Karena tanpa kewenangan, kami tidak punya dasar untuk melakukan penindakan," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas