Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Prabowo Laporkan Gubernur, Ini Kata Bawaslu Sulsel

Meski terlapor belum dipanggil hari Senin Bawaslu Sulsel akan menyampaikan hasil pemeriksaan syarat formil dan syarat materil pelapor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pendukung Prabowo Laporkan Gubernur, Ini Kata Bawaslu Sulsel
abdul azis/tribun-timur.com
Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Ryan Latief, resmi melaporkan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (11/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUNNEWS.COM,  MAKASSAR - Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (11/1/2019).

Selain mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir dan Bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang juga dilaporkan.

Pelapor adalah Panglima Relawan PAS O8 Sulsel Ryan Latief.

"Jadi baru tadi kami terima laporan resminya pelapor. Kemarin pelapor cuma ambil font laporan," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Amrayadi, Jumat (11/1/2018).

Kapan dipanggil terlapor?

Mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng itu mengaku jika Bawaslu belum mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor sekaitan dengan klarifikasi.

Berita Rekomendasi

"Belum ada jadwalnya karena sore ini kami baru mau rapat pleno. Besok juga hingga lusa kan libur, jadi belum bisa kita panggil terlapor untuk klarifikasi," ungkap mantan Ketua Bawaslu Soppeng itu.

Meski terlapor belum dipanggil, kata Amrayadi, hari Senin Bawaslu Sulsel akan menyampaikan hasil pemeriksaan syarat formil dan syarat materil pelapor.

"Kita tidak bisa serta merta langsung panggil atau mengundang terlapor untuk mengklarifikasi. Ini tidak seperti di Jakarta," jelas Amrayadi.

Kemarin, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan, dua aspek tersebut, pertama syarat formil, kedua syarat meteril.

Dari dua aspek itu, lanjutnya, setelah bawaslu lihat, mengkaji, kemudian dibahas lagi oleh pimpinan bawaslu bersama Gakkumdu.

"Meskipun itu masih diranahnya Bawaslu, tetap kita libatkan Gakkumdu. Karena mereka harus paham sejak awal. Waktu kami, cuma tujuh hari harus ada kepastian apakah diteruskan atau dihentikan," tegas Arumahi.

Dijelaskannya, biasanya kalau dihentikan, ada syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya syarat formil atau materilnya.

"Sekarang sudah tugas kami untuk memproses. Dari hasil pemeriksaan baru kita berfikir, bahas kembali langkah berikutnya," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas