Saat Digerebek Fe Ternyata Sudah Deal Rp 250 Ribu Sekali Kencan
Fe yang diamankan dari Ey-King Hotel memang tidak mengaku. Namun hasil undercover anggotanya dia ternyata sudah deal Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar sudah melakukan pemeriksaan lima orang terindikasi melakukan praktik prostitusi di kos-kosan dan Ey-King hotel, Jumat (11/1/2019).
Rencananya mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Martapura pada Senin (14/1/2019) mendatang.
Razia perdana di awal 2019 ini karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas di kos-kosan dan di Hotel Ey-King Jalan Rahayu Martapura.
Akhirnya Satpol PP menggelar razia pada Kamis (10/1/2019) malam hingga Jumat (11/1/2019) dinihari.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin mengatakan, kedatangan dua regu Satpol PP ke kos-kosan Citra Keraton Sungai Sipai Kabupaten Banjar cukup membuat panik beberapa penghuni kos.
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
Bahkan ada yang sempat melarikan diri, namun berhasil diciduk.
"Penghuni kos baru satu bulan lari, padahal setelah kami data dan mintai keterangan tidak ada indikasi melanggar perda. Justru ada beberapa penghuni kos lainnya yang terindikasi melanggar perda ketertiban umum," kata Bahrudin, Jumat (11/1/2019).
Pihaknya menggelar razia pada Kamis (10/1/2019) tengah malam.
Di kos-kosan Citra Keraton mendata 9 orang, namun yang terindikasi melakukan prostitusi ada tiga orang.
Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan
Praktik prostitusi diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.
Pukul 00.00 Wita, petugas sampai di kos-kosan tersebut, mendapati pasangan berduaan dalam kamar kos yakni Muamar (20) dan Nia Anisa (20), berdasarkan pengakuan keduanya hanya sedang bermain game online.
Petugas juga mendapati seorang perempuan, NH yang diduga menunggu ‘pasien’nya setelah hasil nego melalui aplikasi online.
"Ketiganya kami bawa ke Kantor Satpol PP dan kami BAP, pada pukul 06.00 Wita, mereka dipulangkan," imbuhnya.
Saat menyambangi Ey-King Hotel Jalan Rahayu, sempat agak lama pemilik dan petugas hotel membuka pintu gerbang hotel.