Kemenag Tolak Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh
Bandara Radin Inten II Lamsel belum bisa ditetapkan sebagai bandara embarkasi penuh untuk pelaksanaan ibadah haji.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Meski status UPBU Radin Inten II Lampung Selatan sudah meningkat menjadi bandara internasional, namun tak serta merta bisa ditetapkan sebagai bandara embarkasi penuh untuk pelaksanaan ibadah haji.
Saat ini, status Radin Inten II Lamsel masih sebagai bandara embarkasi antara.
Dalam dalam rapat pembahasan operasional Bandara Radin Inten II menuju internasional di ruang rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (11/1/2019) siang terungkap jika ternyata Kementerian Agama (Kemenag) pusat belum menyetujui peningkatan status bandara embarkasi haji penuh tersebut.
Perwakilan dari Kanwil Kemenag Lampung yang hadir dalam rapat menyampaikan, berdasarkan surat balasan dari Kemenag pusat per tanggal 7 Januari 2019, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag mengungkapkan, penetapan sebagai embarkasi haji penuh harus dilengkapi dengan fasilitas bandara yang memadai.
"Ada beberapa item yang harus dipenuhi sesuai surat dari dirjen. Termasuk mempertimbangkan slot time dalam hal penerbangan, sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi. Mengingat dari embarkasi antara ke embarkasi penuh, maka fasilitas-fasilitasnya mesti dipenuhi."
"Kalau tahun ini belum bisa, maka tahun 2020 bisa kita usulkan kembali asalkan semua fasilitas terpenuhi," jelas perwakilan dari Kanwil Kemenag Lampung.
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung Lukman Hakim yang dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui isi surat balasan dari Dirjen Haji dan Umrah Kemenag tersebut.
"Itu kan surat sebelumnya dari Gubernur ke Menteri Agama. Kemudian dibalas. Coba langsung ke sana (pemprov)," ucap Lukman, Jumat (11/1/2019).
Pj Sekprov Lampung Hamartoni membenarkan, jika masih ada penolakan oleh Kemenag pusat untuk meningkatkan status dari bandara embarkasi haji antara menjadi penuh.
"Sebenarnya salah satu persyaratannya kan karena belum internasional. Sekarang sudah internasional, tetapi kenapa masih harus ada penolakan kembali?" tegas Hamartoni.
Baca: Jenazah Deasy, Kepala Lab Perusahaan Pembibitan Mutiara Terapung di Kolam Pemeliharaan Buaya
"Tetapi dalam waktu dekat ini kami akan coba komunikasikan lagi melalui teman-teman di (dinas) perhubungan dan Kanwil Kemenag Lampung, ke Kemenag pusat agar bisa segera (status embarkasi haji penuh) seiring dengan peningkatan status internasional ini," tambah Hamartoni.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudratul Ikhwan menambahkan, alasan belum terpenuhi fasilitas untuk menjadi embarkasi haji penuh tersebut terkait dengan kondisi eksisting bandara.
"Kondisi yang belum memenuhi itu sebetulnya sudah kami atasi dan sudah clear. Jadi tak ada lagi alasan mereka (Kemenag pusat) menolak embarkasi haji penuh. Secepatnya kami akan buatkan surat gubernur untuk menjawab surat mereka jika bandara itu sudah clear. Tapi kami menunggu surat dari pihak bandara dulu," tandas Qudratul.
Dilengkapi Seusai Penanganan Tsunami
Pemerintah Provinsi Lampung segera melengkapi semua persyaratan yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka peningkatan status Bandara Radin Inten II Lampung Selatan menjadi bandara internasional.
Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat lintas sektor dengan instansi terkait guna melengkapi persyaratan yang kurang.
"Kemungkinan awal tahun (2019) kami akan mulai fokuskan untuk melengkapi persyaratan, seperti keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Sekarang-sekarang ini kami masih fokus ke penanganan bencana tsunami yang menimpa Lampung Selatan," kata Hamartoni, Minggu (30/12/2018).
Menurut Hamartoni, nantinya rapat lintas sektor akan melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya, Bea Cukai untuk kepabeanan dan Kemenkumham untuk keimigrasian dan balai karantina.
Meski demikian, Hamartoni belum bisa memastikan kelengkapan persyaratan tersebut selesai sebelum enam bulan.
"Ya mudah-mudahan. Doakan saja semuanya lancar dan selesai tepat waktu," ucap mantan Sekkab Lampung Utara ini.
Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria
Diberitakan sebelumnya, berakhir sudah penantian Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Branti--sebutan beken bandara itu--sebagai bandara internasional.
Penetapannya tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II yang berlokasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.
Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.
Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengky Angkasawan menambahkan, SK Menhub terkait peningkatan status Radin Inten II tersebut sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, Hengky meminta kepada Pemprov Lampung agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.
"Ya sesuai dengan yang ada dalam SK itu saja," ujar Hengky melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.
Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara. (val)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kemenag Tolak Radin Inten II Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh