Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Tak Diperpanjang, Pemerintah Percepat Penanganan
"Kini Kabupaten Pandeglang telah masuk ke dalam fase transisi ke pemulihan, dari tanggal 6 Januari 2019 hingga 5 April 2019 mendatang," kata Irna
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Pandeglang tak memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam Tsunami Selat Sunda.
Hal itu disampaikan Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam rapat koordinasi eselon I, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (11/1/2019).
Baca: Tribunnews Kerja Sama ACT Buka Dompet Kemanusiaan untuk Korban Gempa Tsunami Selat Sunda
"Kini Kabupaten Pandeglang telah masuk ke dalam fase transisi ke pemulihan, dari tanggal 6 Januari 2019 hingga 5 April 2019 mendatang," kata Irna.
Irna menerangkan, tindak lanjut penanganan diantaranya, menetapkan lahan rumah sementara (huntara), verifikasi dan validasi data calon penghuni huntara, penyiapan lahan dan pembangunan huntara, dan pemindahan pengungsi dari lokasi pengungsian ke huntara.
Diketahui, total korban meninggal akibat tsunami Selat Sunda di Kab. Pandeglang sebanyak 351 orang yang terdiri dari 117 orang penduduk Pandeglang, 239 orang non penduduk Pandeglang, dan 5 orang korban tak teridentifikasi.
"Penanganan yang sudah dilakukan diantaranya evakuasi korban luka dan meninggal, penyedian layanan dasar pengungsi, pengerahan personil TNI, Polri, maupun relawan, pertolongan medis, psikososial dan upaya penanganan tanggap darurat lainnya," ujar Irna.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kemenko PMK mempercepat proses penanganan Tsunami Selat Sunda, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca: 2 Pekan Pasca Tsunami, Nelayan Evakuasi Badan Kapal yang Terseret Tsunami
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi, meminta Pemda dan BPBD agar segera menyusun rencana siaga darurat yang berisi penetapan jalur dan lokasi evakuasi, mekanisme koordinasi evakuasi, dan edukasi kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat.
"Agar masyarakat tetap diminta mengungsi dari pantai sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat sesuai aturan Perpres Nomor 51 Tahun 2016," kata Sonny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.