Pasangan Selingkuh Tanpa Busana Digerebek Polisi di Kos Matani Dua Tomohon
Polres Tomohon mengamankan pasangan yang bukan suami istri di tempat kost Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Unit Rayon Satuan Sabhara Polres Tomohon mengamankan seorang pria RK (25) warga Poigar dan seorang wanita VU (21), pasangan yang bukan suami istri di tempat kost Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada Jumat (11/01/2019)
Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan istri RK (25) yakni FAR (26) Warga Kecamatan Tondano Barat, Minahasa kepada Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon.
Aipda Melky Rotikan bersama unit rayon Sabhara mengamankan RK (25) warga Kecamatan Poigar Bolmong dan VU (21) warga Dumoga Timur.
"Setelah terlapor dan kekasih gelapnya dimintai keterangan di markas Polres Tomohon bahwa terlapor suami dari pelapor beridentitaskan RK (25) warga Kecamatan Poigar Bolmong, didapati oleh unit rayon sabhara berada di dalam kamar kos dengan kekasih gelapnya, VU (21) warga Dumoga Timur Kabupaten Bolmong," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.