Prostitusi Pelajar di Lampung Terbongkar, Ibu dan Anak Jadi Mucikari
Prostitusi yang melibatkan kalangan pelajar di Lampung kembali diungkap aparat kepolisian. Ibu dan anak ditetapkan sebagai mucikari.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Prostitusi yang melibatkan kalangan pelajar di Lampung kembali diungkap aparat kepolisian.
Terbaru, jajaran Polres Lampung Timur membongkar prostitusi anak di bawah umur yang masih pelajar.
Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan. Dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.
Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.
Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (mucikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga wanita di bawah umur.
Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.
Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember2018.
Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.
Setelah sepakat, mucikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.