Siswa dan Wali Murid SMK PGRI 1 yang Terima Beasiswa dari Partai Gerindra Diperiksa
Penelurusan itu guna mengetahui apakah terdapat indikasi untuk memilih calon tertentu dari Partai Gerindra pada pemilu 2019 mendatang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menginvestigasi menyusul viralnya undangan sosialisasi penerima beasiswa dana aspirasi Partai Gerindra di media sosial Facebook.
Hingga saat ini satu orang siswa SMK PGRI 1 Kota Salatiga yang diduga menerima beasiswa tersebut telah dimintai keterangan.
Penelurusan itu guna mengetahui apakah terdapat indikasi untuk memilih calon tertentu dari Partai Gerindra pada pemilu 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan dari hasil investigasi sementara akan diperdalam ketika rapat koordinasi bersama anggota Sentra Gakkumdu Senin (14/1/2019).
"Tahap ini penting untuk mengetahui siapa yang memberi arahan. Lalu, apakah ada unsur untuk memilih Partai Gerindra atau tidak," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com Sabtu (12/1/2019).
Baca: Gubernur Ganjar Pranowo Salut Perubahan Kampug di Salatiga, dari Kampung Kumuh Jadi Kampung Mural
Agung menjelaskan apabila terdapat unsur pengerahan untuk memilih. Maka lanjutnya, pelaku terancam pidana dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp 24 juta.
Ia menambahkan kepada pelaku patut diduga melanggar pasal 521 nomor 7 tahun 2017 tentang undang-undang pemilu bahwa peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.
"Bagi si pengarah tadi ya yang kita jerat karena mengarahkan untuk pilih calon dari parpol tertentu,"ujarnya
Selain siswa calon penerima beasiswa, Bawaslu juga bakal meminta keterangan wali murid guna mendalami kasus tersebut.
Mulai hari ini Sabtu (12/1) jajaran Bawaslu mulai bergerak hingga tingkat kecamatan sesuai data alamat calon siswa penerima.