Update Kasus Karyawan Salon di SoE, NTT yang Buang Bayinya hingga Jadi Santapan Anjing
Karyawan Salon di SoE ini Buang Bayinya Hingga Jadi Santapan Anjing, Begini Perkembangan Kasusnya
Editor: Tiara Shelavie
Karyawan Salon di SoE ini Buang Bayinya Hingga Jadi Santapan Anjing, Begini Perkembangan Kasusnya
TRIBUNNEWS.COM – Masih ingat kasus pembuangan bayi di SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT beberapa waktu lalu?
Pelaku pembuangan bayi yang diketahui bernama Nita Leu ternyata adalah seorang pekerja atau karyawan di sebuah salon di Kota SoE.
Semenjak kasus ini mencuat dan ditangani pihak kepolisian Polres TTS, pelaku langsung ditahan hingga saat ini.
Lantas bagaimana perkembangan terbaru kasus tersebut?
Penelusuran POS-KUPANG.COM, Nita Leu (25) tersangka kasus pembuangan bayi, yang menyebabkan bayi yang baru dilahirkan tewas karena dimakan anjing terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
Nita dijerat dengan pasal 342 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, Kasus yang menjerat janda beranak dua tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan untuk disidangkan.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH mengatakan,dari pengakuan tersangka diketahui, tersangka nekat melakukan aksi tidak terpuji tersebut lantaran takut diketahui tetangga jika dirinya memiliki anak laki.