Ini Nama 10 Pelaku Sweeping yang Ditangkap di Solo, Termasuk Satu Mantan Napi Terorisme
10 tersangka dugaan sweeping setelah diperiksa di Mapolresta Solo, dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang. Satu di antaranya, mantan napi terorisme.
Editor: juniantosetyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi menangkap 10 orang yang diduga hendak melakukan sweeping, saat berkumpul di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jateng , Sabtu (12/1/2019) malam.
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, 10 tersangka itu setelah diperiksa di Mapolresta Solo, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.
Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan mereka ditangkap oleh personel gabungan dari tim Resmob Polda, Resmob Polresta Surakarta, Sat Sabhara Polresta Surakarta dan Brimob saat melakukan patroli di daerah rawan.
Menurut sumber TribunSolo.com, daerah rawan dimaksud adalah Kelurahan Gandekan, di Kecamatan Jebres, Solo.
Di sana terdapat rumah seorang pria yang disebut-sebut sebagai musuh dari kelompok tersebut.
Kapolresta juga mengungkapkan, satu dari 10 pelaku adalah mantan napi terorisme.
Hanya, ia tak merinci nama dimaksud.
Adapun menurut sumber TribunSolo.com, nama para tersangka yang ditangkap itu adalah:
1. Mustofa (37) warga Semanggi, Surakarta.