Sebanyak 492 Orang Gila di Kalteng Punya Hak Pilih, KPU : Silakan Jika Ada Surat Dokter
KPU Kalteng membagi pemilih disabilitas yang terdiri dari lima bagian yakni pemilih tuna daksa, tuna netra tuna rungu tuna grahita
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah melakukan pendataan terhadap pemilih disabilitas termasuk orang gila atau Tuna Grahita yang punya hak dalam memilih dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
KPU Kalteng membagi pemilih disabilitas yang terdiri dari lima bagian yakni pemilih tuna daksa, tuna netra tuna rungu tuna grahita dan disabilitas lainnya yang diberikan hak untuk memilih dalam Pileg dan Pilpres mendatang yang di Kalteng seluruhnya mencapai 3.397 orang.
Dari sekian ribu penderita disabilitas tesebut terdapat sebanyak 492 orang yang merupakan penderita gangguan kejiwaan atau bisa juga orang yang tidak waras atau orang gila, sedangkan tuna daksa 1.021 tuna netra 517, tuna rungu wicara 679 dan disalibiltas lainya mencapai 688.
Pemilih orang yang tidak waras ini juga menjadi perbincangan warga Kalteng, karena selama ini tidak dijelaskan secara rinci orang gila boleh memilih.
"Orang gila yang keluyuran di jalan umum itu bisa memiliu juakah , aku bingung jika mereka juga punya hak untuk memilih, caranya gimana ?," ujar Purwanto, warga pinggiran kota palangkaraya, Minggu (13/1/2019).
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Hermain Ibrohim, mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan pendataan pemilih disabilitas tersebut dan jumlahnya memang mencapai 3.397 , sedangkan yang mengalami gangguan mental mencapai 492.
"Tapi orang gila yang boleh memilih hanyalah yang sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter resmi, dengan melihat kondisi kejiwaanya,sedangkan orang gila yang keluyuran dijalan umum itu tidak bisa memilih, karena pasti tidak bisa mendapatkab surat dari dokter." ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul 492 Orang Gila di Kalteng Punya Hak Pilih, KPU : Orang Gila Boleh Memilih Jika Ada Surat Dokter