7 Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Proyek Infrastruktur Dinas PUPR yang Seret Zainudin Hasan
Sebanyak 7 saksi dihadirkan KPK di sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang seret Zainudin Hasan, Senin (14/1/2019).
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin (14/1/2019).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan.
Adapun ketujuhnya yakni Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan; Agus BN Anggota DPRD Lampung non aktif; Syahroni, Hermansyah Hamidi; Thomas Amiriko Kadis pendidikan Lampung Selatan; Nanang Hermanto Plt Bupati Lampung Selatan; dan Hendry Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.
Baca: Zainudin Hasan Minta Saksi Bicara Jujur di Sidang Lanjutan Kasus Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Zainudin Hasan Terlihat Santai
Baca: Zainudin Hasan Sebut Tidak Semua Isi Dakwaan Benar, Saya Gak Miskin-miskin Amat
JPU KPK Wawan Yunarwanto pun meminta ketujuhnya untuk diperiksa secara bersamaan.
"Karena saling berkaitan maka diperiksa secara bersama-sama," ungkap Wawan.
Permintaan JPU pun diterima oleh hakim ketua Mien Trisnawaty.
"Baiklah kita lakukan secara bersamaan tetapi tetap bergantian," katanya.