Ketua dan Anggota KPU Deliserdang dan Nias akan Diperiksa DKPP, Ini Kasus yang Menjeratnya
DKPP menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Sekretarian KPU Kabupaten Nias dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang sebagai pihak terkait
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno di dalam rilis yang dikeluarkan DKPP, Senin (14/1/2019).
Sidang tersebut dengan nomor perkara 6/DKPP-PKE-VIII-2019 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deliserdang dan 8 /DKPP-PKE-VIII-2019 dengan teradi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias.
"Sidang akan dilakukan dalam jam yang berbeda, 6/DKPP-PKE-VIII-2019 akan digelar pukuk 09.00 WIB dan 8 /DKPP-PKE-VIII-2019 akan digelar pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (15/1/2019)," ujar Bernad.
Bernad menjelaskan, perkara nomor 8 /DKPP-PKE-VIII-2019 yang diadukan oleh Siprianus Waruwu dalam pokok aduannya yakni pihak teradu yakni Firman Mendrofa, Elisati Zandroto dan Iman Murni sebagai Ketua dan Anggota KPU Nias diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca: KPU RI Belum Bisa Komentar Soal Ancaman Mundur Pilpres Kubu BPN
"Firman diduga menjadi rekanan penyelenggara dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias," katanya.
Kemudian, Elisati dan Iman diduga melakukan pembiaran terhadap peran Firman serta adanya fenomena kerusakan barang.
Diduga keduanya menantang para anggota PPS dan PPK yang protes terhadap kerusakan barang.
Selain perkara tersebut, lanjut Bernad, Pengadu perkara 6/DKPP-PKE-VIII-2019 atas nama Yuliana Hartati Gowasa mengadukan Ketua dan Anggota KPU Deliserdang yakni Timo Dahlia Daulay, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajudin Batubara.
Dalam pokok aduannya, para teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen penambahan PPK pemilu 2019 di Kabupaten Deliserdang.
Bernad menyatakan, DKPP juga telah menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Sekretarian KPU Kabupaten Nias dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang sebagai pihak terkait.
"Sekretariat DKPP audah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.
Bernad menjelaskan, sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Saut Hamonangan Sirait dan Tengku Erwinsyahbana mewakili unsur masyarakat.
Serta Syafrida R rasahan dan Agus Salam mewakili Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu Sumut setelah dikonfirmasi membenarkan adanya sidang pemeriksaan dua fungsionaris KPU di Sumatera Utara.
Menurutnya, kedua oerkara tersebit semula diduga pelanggaran administrasi yang ternyata berujung pada pelanggaran kode etik.
"Benar, besok ada sidang DKPP yang menyangkut teradu Ketua dan Anggota KPU Nias mengenai proses pengadaan dan Ketua dan Anggota KPU Deliserdang terkait perekrutan PPK," ujarnya. (gov/tribun-medan.com)