Pengemis yang Terjaring di Pati Mengaku Memiliki Kekayaan Senilai Hampir Rp 1,5 Miliar
Kekayaan pengemis bernama Legiman terdiri dari tabungan Rp 900 juta, rumah dan tanah senilai sekitar 450 juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menemukan fakta mengejutkan saat melaksanakan razia Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.
Salah satu pengemis yang diamankan diketahui memiliki kekayaan lebih dari Rp 1 Miliar.
Nilai kekayaan tersebut terdiri dari tabungan senilai Rp 900 juta, tanah dan bangunan rumah.
Dalam razia yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menyisir kawasan Simpang Lima Pati secara menyeluruh.
Meski hujan deras mengguyur, Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi tetap melaksanakan tugasnya malam itu.
Operasi penertiban malam itu diikuti juga oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.
Malam itu, via aplikasi Whatsapp, Udhi mengabarkan pada Tribunjateng.com,
"Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima," katanya.
Namun, tak lama kemudian, Udhi dan petugas Satpol PP lainnya menemukan fakta yang mereka nilai mengejutkan.
Baca: Pengemis Ini Berpenghasilan Rp 55 Juta Per Bulan, Ini Cara Unik Ia Mengemis
Pengemis yang diidentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi, ternyata memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.
Pengemis yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ini juga didapati mendapat perolehan yang cukup besar setiap kali mengemis.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.
Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.