Saksi Kasus Korupsi Hibah Sebut Sekda Tasikmalaya Intervensi Penyaluran Dana Hibah
Iwan mengaku diintervensi Abdulkodir untuk mempercepat proses verifikasi 21 proposal, baik secara lisan maupun melalui telepon
Editor: Eko Sutriyanto
![Saksi Kasus Korupsi Hibah Sebut Sekda Tasikmalaya Intervensi Penyaluran Dana Hibah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-terdakwa-sekda-kabupaten-tasikmalaya_20190107_185810.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua pejabat Pemkab Tasikmalaya, Kepala Kesbangpol Iwan Ridwan dan Tatang Somantri selaku staf Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya mengaku teledor dalam mencairkan dana hibah untuk 21 yayasan penerima hibah di Kabupaten Tasikmalaya.
Saat jadi saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 3,9 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1), Iwan mengaku diintervensi Abdulkodir untuk mempercepat proses verifikasi 21 proposal, baik secara lisan maupun melalui telepon.
"Saya ditelepon pak Sekda, katanya ada proposal yang harus segera diselesaikan. Pak Sekda selalu menanyakan dan meminta mempercepat pengurusan pencairan hibah," ujar Iwan dalam kesaksiannya.
Bersamaan dengan perintah itu, terdakwa Alam Rahadian dan Eka menindaklanjuti perintah Abdulkodir dengan mendatangi kantornya untuk mengurus 10 proposal.
"Alam dan Eka meminta saya untuk mempercepat proses permohonan hibah untuk 21 yayasan. Saya berpikiran bahwa proposal yang dibawa dialah yang harus segera diselesaikan," ujarnya.
Ia mengatakan, intervensi dari Abdulkodir membuat verifikasi terhadap 10 yayasan pengaju proposal dilakukan tidak sebagaimana mestinya.
Baca: 7 Kuliner Malam di Bandung dengan Harga Terjangkau, Jangan Lupa Santap Hangatnya Ronde Alkateri
"Misalnya harus ada SK Kemenkumham, kenyataannya tidak ada, terus ada proposal dua kali, dua duanya lolos padahal penerima hibah tidak boleh lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran. Lalu kami akui tidak mengecek dan bertemu dengan orang yang mengajukan proposal yang nantinya menjadi penerima hibah," ujar Iwan
Jaksa Kejati Jabar, Isnan lalu menanyakan soal verifikasi penerima bantuan dana hibah. "Masa proposal yang tidak ada SK Kemenkumham-nya diloloskan, yang bener aja," ujarnya. Namun, Iwan tidak menjawab.
Saksi lainnya yang dihadirkan yakni Tatang Somantri selaku staf Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Tasikmalaya. Menurutnya ada 1400 proposal yang masuk pada 2017. Dari ribuan proposal itu diverifikasi oleh Tatang dan juga staf lainnya.
"Dari ribuan proposal itu, 11 proposal yang menjadi atensi karena perintah langsung dari Pak Sekda melalui (terdakwa) Alam dan Eka," ujar Tatang.
Karena perintah Sekda, ia mengatakan verifikasi terhadap calon penerima hibah pun tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Menurutnya, perlu banyak verifikasi untuk menentukan sebuah badan hukum bisa menerima hibah, mulai dari verifikasi administrasi kelayakan badan hukum hingga verifikasi faktual.
"Saya hanya mencontreng-contreng kelengkapan administrasinya saja, sedangkan verifikasi faktual ke lapangan tidak dilakukan," kata Tatang.
Adapun pada sidang kali ini, Kepala BKAD Tasikmalaya Nana Rukmana, Hendri Guntoro selaku Kepala Bappeda dan Asep Rahayu selaku Kasi Diniyah Kemenag Tasikmalaya turut dihadirkan. Nana dan Hendri memberikan kesaksian soal mekanisme penyaluran dana hibah serta mekanisme penganggarannya.
Pada kasus ini, Pemkab Tasikmalaya mencairkan dana hibah untuk 21 yayasan dengan nilai bervariatif mulai dari Rp Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Hanya saja, terdakwa Setiawan dari unsur swasta, memotong dana tersebut hingga 90 persen dan penerima hibah hanya menerima 10 persennya saja.
Adapun ke-21 penerima hibah yang mendapat 10 persen itu sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Di persidangan, semuanya bersaksi hanya mendapat 10 persen dan dipotong oleh Setiawan. (men)