Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus BN Antarkan Uang Rp 2 Miliar dari Kediaman Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan

Agus BN bersaksi mengantarkan secara langsung uang ke rumah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi uang senilai Rp 2 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Agus BN Antarkan Uang Rp 2 Miliar dari Kediaman Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan
Tribun Lampung/Perdiansyah
Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN sambil pegang tasbih di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018). TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, buka-bukaan di sidang lanjutan fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif).

Keduanya membeberkan aliran dana setoran fee proyek dan pembagian paket proyek kepada dua sosok elite di Lampung Selatan.

Agus BN bersaksi mengantarkan secara langsung uang ke rumah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi.

Uang senilai Rp 2 miliar itu dikemas dalam empat kardus.

Sementara Anjar menyebut memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Kesaksian Agus dan Anjar, yang juga berstatus terdakwa dengan berkas terpisah dalam perkara ini, diungkapkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (14/1/2019).

Pada kesempatan yang sama, Nanang dan Hendry membantah terima paket proyek dan aliran dana fee proyek.

BERITA REKOMENDASI

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnwaty menghadirkan tujuh orang saksi.

Mereka adalah Nanang Ermanto, Hendry Rosadi, Anjar Asmara, Agus BN, Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PUPR), Syahroni (Kabid Pengairan), dan Thomas Amriko (Kadis Pendidikan Lamsel).

Dalam keterangannya, Agus BN dan Anjar mengungkap aliran dana fee setoran proyek dan pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD Lamsel, dalam rangka pengesahaan APBD.

Menurut Agus, pada Desember 2016 atas perintah terdakwa Zainudin Hasan, ia menjalin komunikasi dengan DPRD terkait pengesahaan dan pembahasaan APBD tahun 2017.

Saat itu komunikasi yang dilakukan Sekda dengan DPRD mengalami kebuntuan.

Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar


"Waktu itu sekitar Desember 2016, Rp 2 miliar untuk DPRD saya yang antar. Uang saya taruh di kardus, kalau tidak salah tiga sampai empat kardus. Saya ambil dari rumah dinas Bupati, di Kalianda. Siang-siang saya antar, saya yang angkat, saya bawa sendiri pakai mobil Avanza," beber Agus.

Di rumah dinas Ketua DPRD, Agus bertemu Hendry Rosadi dan dua anggota DPRD Lamsel dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas