Apkasi Dukung Program P3K 2019 Sebagai Solusi Atasi Tenaga Honorer di Daerah
Selaku wadah bagi 416 pemerintah kabupaten, Apkasi mendorong pemerintah bisa menghadirkan jalan keluar yang kongkrit.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, penerimaan tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka di Januari 2019 ini.
Meski sama-sama pegawai pemerintah, pelaksanaan P3K tidak sama dengan Penerimaan CPNS 2018. Pada P3K 2019 akan diutamakan untuk tiga bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian.
Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pelaksanaan P3K 2019 sebagai salah satu solusi terbaik bagi permasalahan kepegawaian di daerah.
Selaku wadah bagi 416 pemerintah kabupaten, Apkasi mendorong pemerintah bisa menghadirkan jalan keluar yang kongkrit.
“Kita tahu pemerintah daerah sangat berkepentingan utamanya bagi mereka yang dulu ikut terimbas kebijakan moratorium tidak ada penerimaan pegawai,” tutur Mardani H Maming, Ketua Umum Apkasi, di Jakarta, Selasa (14/1/2019).
Mardani menjelaskan dengan adanya rekrutmen besar-besaran CPNS di 2018 kemarin, sedikit banyak telah mengangkat beban daerah yang karena moratorium kekurangan pegawai karena pensiun dan alasan lainnya, sementara mereka belum bisa mendapat supply pegawai baru.
“Sayangnya sistem CPNS yang baru juga belum bisa memenuhi harapan semua pemerintah kabupaten,” imbuhnya sambil memberikan contoh masih banyak tenaga honorer di daerah yang tidak terakomodir.
Dengan adanya P3K yang rencananya akan dimulai Januari 2019, Mardani berharap banyaknya tenaga honorer di daerah serta kekosongan pegawai bisa tertutupi. “Untuk itulah Apkasi sangat mendukung adanya pelaksanaan P3K ini,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas sependapat dengan Ketua Umum Apkasi dan mengatakan bahwa P3K adalah solusi jitu bagi pemkab saat ini. "Saya selaku pembina kepegawaian di Kabupaten Banyuwangi, tentunya sangat terbantu dengan terbitnya aturan P3K ini," ujar Anas yang juga Wakil Ketua Umum Apkasi.
Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara rekruitmen kepegawaian ini, harapnya, dapat tersosialisasi dengan baik di seluruh wilayah tanah air, sehingga tidak ada lagi kekacauan penerimaan pegawai di daerah seperti yang terjadi sebelumnya.
Pendapat senada, juga dilontarkan oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar dan Bupati Trenggalek, Emil Dardak. mereka secara tegas mendukung ikhtiar Pemerintah guna mengatasi kisruh penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
"Bagi saya, program P3K ini adalah win-win solution bagi masyarakat yang memang ingin menjadi PNS dan pemerintah yang sedang berupaya mereformasi manajemen pengelolaan SDM agar lebih efektif dan efisien," ujar Najmul yang juga Sekjen Apkasi.
Lantas menurut Emil Dardak, PP P3K merupakan aturan yang sudah sangat bijak dari pemerintah. "Untuk itu, kita semua perlu mendukung dan mengawal pelaksanaan dari program tersebut," ajaknya. (*)