Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Preman Ini Divonis Tujuh Bulan Penjara Gara-Gara Palak Bocah SD Sebesar Rp 5000

Putusan tersebut jatuh lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Frans Affandi terhadap Martin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Preman Ini Divonis Tujuh Bulan Penjara Gara-Gara Palak Bocah SD Sebesar Rp 5000
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Palak anak SD, Martin divonis tujuh bulan penjara pada sidang yang berlangsung, Selasa (15/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Martin Marganda Sirait divonis 7 bulan penjara lantaran melakukan pemalakkan terhadap lima anak Sekolah Dasar yang hendak bermain di Taman Teladan, Jalan Dr. GM Panggabean, Medan.

Martin dinilai bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman.

Majelis hakim dalam amarnya mengatakan perbuatan Martin telah meresahkan masyarakat.

"Hal pertimbangan pemberatan terhadap hukuman terdakwa. Terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ucap Hakim Ketua Ferry Sormin pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/1/2019) sore.

"Mengadili terdakwa Martin Marganda Sirait dengan pidana penjara selama tujuh bulan dengan masa hukuman dipotong seluruhnya dari yang sudah dijalani terdakwa," tegas Sormin.

Putusan tersebut jatuh lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Frans Affandi terhadap Martin yang duduk terdiam saat itu.

Baca: Polisi dan TNI Tangkap 29 Preman yang Kerap Palak Sopir di Terminal dan Stasiun Pasar Senen

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam perkara ini, empat dari lima anak SD tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp 5.000 per orang saat hendak membeli bakso di Taman Teladan pada sidang sebelumnya.

Keempatnya yakni Muhammad Aldi Batubara, Muhammad Hardian, M. Emirsyah R. Pardede dan Maulana Arya Yudha yang berstatus siswa kelas 6 SD.

"Waktu itu malam minggu. Kami main ke taman Teladan. Kami pas di tamannya itu didatanginya dan memanggil-manggil kami. Hei lae, sini kalian dulu. Minta dulu uang kalian ," ujar Aldi menirukan suara Martin.

kata Aldi, mereka sempat mengabaikan permintaan Martin dengan berpura-pura tidak mendengarnya. Namun, Martin marah karena merasa tidak dihargai sebagai preman setempat.

"Gak kalian hormati orang memanggil, minta dulu uang kalian untuk keamanan dan uang PS (Preman Setempat)", ucap Aldi kembali menirukan suara Martin.

Meski sempat ngotot dengan menyebutkan bahwa tidak ada uang, dengan berat hati, akhirnya mereka merelakan uang yang niatnya akan membeli bakso itu jatuh ke tangan Martin. Masing-masing kelimanya menyerahkan Rp 5.000 atau total Rp 25.000.

Dengan keberanian seusai dipalak, mereka kemudian mendatangi Polsek Medan Kota yang berdekatan dengan taman Teladan dan melaporkan peristiwa pemalakan yang dilakukan Martin.

Berdasarkan laporan itu, Polsek Medan Kota dengan sigap langsung ke lokasi dan mengamankan Martin. Martin pun terancam hukuman sembilan bulan atas perbuatannya. (cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas