Sidang Suap Perizinan Meikarta Besok Hadirkan Saksi ASN Pemkab Bekasi
Tidak hanya kesaksian Neneng Rahmi, Kesaksian Yani Firman selaku Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar pun dinantikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihadirkan di lanjutan persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1). Agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi.
"Saksi untuk besok dari ASN Pemkab Bekasi," ujar I Wayan Riana, jaksa penuntut umum KPK saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Selasa (15/1).
Ditanya soal siapa saksi dari ASN Pemkab Bekasi yang akan dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen dan Fitradjadja Purnama, apakah termasuk Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, I Wayan belum bisa menyebutkannya.
"Lihat saja besok untuk siapa saja saksinya karena kami belum bisa ungkap hari ini," ujar I Wayan.
Usai pembacaan putusan sela di pekan lalu yang menyatakan majelis hakim tidak bisa menerima permohonan eksepsi terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen, sidang perkara suap perizinan Meikarta digelar dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Rabu.
Seperti diketahui, Neneng Rahmi merupakan saksi yang menurut kesaksian eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di persidangan pada Senin (14/1), turut melihat dan mengalami pemberian uang Rp 1 M Untuk Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa, terkait pengurusan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Keterangan Neneng Rahmi dipersidangan jadi penting untuk memastikan apakah uang Rp 1 M itu diterima oleh Iwa atau tidak. Sehingga, perlu dibuktikan dengan menghadirkan sejumlah pihak.
"Nanti dibuktikan di persidangan dengan menghadirkan Neneng Rahmi karena saksi Neneng Hasanah Yasin mendengar itu dari Neneng Rahmi. Nanti juga sekaligus menghadirkan Iwa Karniwa," ujar I Wayan.
Tidak hanya kesaksian Neneng Rahmi, Kesaksian Yani Firman selaku Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar pun dinantikan.
Khususnya berkaitan dengan fakta dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Hasmen menemui dan menyerahkan uang SGD 90 ribu pada Yani Firman.
Uang itu jadi sorotan karena setelah penyerahan, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Kemudian, masih menurut dakwaan, berdasarkan keputusan gubernur itu, DPMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor 503 / 5098 / MSOS pada 24 November yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad yang ditujukan pada Bupati Bekasi.
Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta, yang menyatakan Pemprov Jabar memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti, sesuai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.
"Untuk Yani Firman juga akan kami hadirkan sebagai saksi untuk mengklarifikasi aliran uang tersebut," ujar I Wayan. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.