5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kupang, Korban Menginap di Rumah Sahabatnya
Berikut 5 fakta terbaru kasus pencabulan siswi SMP di Kupang. Korban berusia 15 tahun hingga menginap di rumah sahabatnya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Berikut 5 fakta terbaru kasus pencabulan siswi SMP di Kupang.
Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.
Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.
Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.
Akibat peristiwa ini, FDAT mengalami sakit pada kemaluannya hingga beberapa hari.
Berikut beberapa fakta yang berhasil dikumpulkan Pos-kupang.com:
1. Korban masih berusia 15 tahun
Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.
Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.