Warga China Edarkan Obat-Obatan Ilegal di Sumsel dan Tertangkap di Lubuklinggau
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kota Hubei China, Peng Changfu (50), diamankan oleh petugas di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kota Hubei China, Peng Changfu (50), diamankan oleh petugas di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau, Senin (15/1/2019).
Dia diamankan karena kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan diduga ilegal.
Berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan bahwa salah seorang penumpang bernama Peng Changfu, membawa obat-obatan dalam jumlah cukup banyak.
Petugas di bandara kemudian langsung melakukan kordinasi dengan pihak Polres Lubuklinggau.
Anggota Polres Lubuklinggau kemudian langsung meluncur ke bandara, untuk selanjutnya mengamankan WNA tersebut dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, beserta ribuan butir obat-obatan yang dibawanya.
Baca: Sejauh Mana Keterlibatan Vanessa Angel Dalam Prostitusi Online? Kuasa Hukum TJawab Begini
"Kronoligisnya, berawal dari yang bersangkutan mau ke Jakarta, kebetulan bawa obat ini. Setelah diperiksa petugas tak punya dokumen, kan lumayan banyak nih jumlahnya. Karena itu, petugas kordinasi dengan anggota kita kemudian interogasi awal ternyata sebagian obat itu ada yang dikirim ada yang dibawa sebagian. Maka kita coba cari tau dari mana obat ini, ada nggak izinnya, maka kita bawa kemari," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Kompol Zulkarnain didampingi Kanit Pidsus Iptu Nyoman, Selasa (15/1/2019).
Dikatakan, dari pemeriksaan awal, diduga obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), terkait masalah kriteria penggunaan obat, izin obat dan lainnya.
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
Menurutnya, hal itu tentunya ada kerawanan, terutama menyangkut masalah kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009, apabila obat-obatan tersebut dibiarkan beredar.
"Cek lagi ini, komposisinya bagaimana. Kebetulan yang membawanya WNA yang izinnya berkunjung. Maka setelah ini kordinasi lagi dengan imigrasi, terkait masalah izin dia bagaimana, kemudian ini obatnya mau diapain, nah tentu inikan kita butuh proses ya," kata Kompol Zulkarnain.
Disebutkan, obat tersebut akan dicek lagi kandungannya, dan perlu saksi ahli yang menyatakan bahwa obat tersebut berbahaya atau tidak.
Apabila ada pidananya berkaitan dengan undang-undang kesehatan, maka bisa dipidana. Namun apabila tidak ada, maka obat itu akan dimusnahkan, karena dianggap membahayakan.
Baca: Amien Rais: Jika KPU Lakukan Kecurangan, Kita akan Gempur
"Kalau dari pemeriksaan awal, pengakuannya, obat ini berasal dari China, dibawa dari China," katanya.
Obat Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.