Gara-Gara Ini, Anggota KPU Pringsewu Dipecat
Putusan ini dibacakan tanpa dihadiri oleh KPU Lampung selaku pengadu dan Agus selaku teradu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Pringsewu Agus Priyanto, Kamis (17/1/2019).
KPU Lampung menggelar pleno guna menindaklanjuti putusan ini.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan Rabu, 16 Januari 2019, dengan hakim ketua Muhammad dan hakim anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari.
Putusan ini dibacakan tanpa dihadiri oleh KPU Lampung selaku pengadu dan Agus selaku teradu.
DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya putusan
Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan ini, KPU Lampung menggelar pleno, Kamis, 17 Januari 2019.
Anggota KPU Lampung divisi SDM Sholihin mengaku sudah menindaklanjuti putusan DKPP itu.
“Hari ini (kemarin) kita plenokan pemberhentiannya sebagai tindak lanjut putusan DKPP. Dalam putusannya, DKPP memerintahkan maksimal tujuh hari putusan ini harus dilaksanakan,” kata Sholihin.
Terkait pengganti Agus, Sholihin mengatakan, KPU Lampung akan melihat hasil seleksi calon KPU Pringsewu dengan urutan selanjutnya.
“Penggantinya urutan berikutnya. Tinggal verifikasi administrasi saja, apakah yang bersangkutan bersedia dan masih memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sebelumnya KPU Lampung menjatuhkan saksi pemberhentian sementara dari anggota KPU Pringsewu kepada Agus Supriyanto.
Agus dinilai jarang ke kantor dan sudah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
Maksimal pemberhentian sementara ini, kata dia, berlaku 60 hari.
Selanjutnya KPU Lampung melaporkan ke KPU RI dan DKPP.
DKPP kemudian melakukan sidang jarak jauh (video conference) terhadap Agus sebelum akhirnya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap Agus dari komisioner KPU Pringsewu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.