Kasus Pengeroyokan Tahanan di Mapolsek Empanang Diselesaikan Secara Adat
Kasus pengeroyokan dua tahanan kasus pencuriaan sarang burung walet di Mapolsek Empanang telah diselesaikan secara adat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Pengeroyokan dua tahanan kasus pencuriaan sarang burung walet di Mapolsek Empanang, mendapat respon cepat dari Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo.
Kapolres menyatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara keluarga korban penganiayaan dengan keluarga dan masyarakat.
"Kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat diselesaikan dengan cara adat. Sehingga kita harus menghargai adat tersebut. Namun proses hukum tetap berjalan," ujar AKBP R Siswo Handoyo kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (17/1/2019) pukul 01.37 WIB.
Apakah sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan tersebut, Kapolres menuturkan masih dalam pemeriksaan.
"Jadi tindak lanjutnya akan dikembangkan lagi," ucapnya.
Handoyo mengatakan barang bukti sudah diamankan, seperti senjata tajam dan barang bukti lainnya.
"Semoga besok terselesaikan semua dalam pemberkasan," ujar AKBP R Siswo Handoyo.
Untuk jumlah warga Empanang yang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu, Kapolres menuturkan sementara yang sudah diperiksa sebanyak 41 orang.
"Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKBP R Siswo Handoyo.
Handoyo menjelaskan, bagi warga yang sudah diperiksa diperbolehkan untuk pulang.
Tapi ketika diperlukan untuk diperiksa kembali atau lebih lanjut harus hadir.
"Mengapa harus hadir untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," imbuh AKBP R Siswo Handoyo.
Terkait korban, Handoyo menyatakan dua orang korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
Sedangkan tiga orang tersangka pencurian sarang burung walet itu sudah diamankan di Rutan Kelas IIB Putussibau.
"Kalau untuk biaya pengobatan kedua korban yang merupakan pelaku pencuriaan sarang burung walet tersebut, sudah menjadi kesepakatan bersama dalam adat, pihak yang melakukan penganiayaan membantu Rp 5 juta untuk pengobatan kedua korban, dan istilah adat yaitu pampas ada Rp 15 juta. Besok akan diserahkan," ujar AKBP R Siswo Handoyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Sikapi Kasus Pengeroyokan di Tahanan, Kapolres: Sudah Sepakat Diselesaikan dengan Cara Adat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.