Ketua Aspekindo Ditugas Eks Kadis PUPR Kumpulkan Rekanan untuk Bagikan Duit Rp 30 Miliar
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rusman Effendi, ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Lampung Selatan, ternyata mendapat tugas mengumpulkan rekanan yang ingin mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca: Tindak Lanjuti Laporan Warga, Wagub Uu Sidak ke Perusahaan Tambang
Sidang diagendakan mendengarkan saksi-saksi dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
"Awalnya tahun 2017, saya dimintai Pak Hermansyah (mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi) mendata rekanan (yang ingin ikut proyek), dari kontraktor, ASN, dan wartawan," sebutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.