Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marliah Suruh Syafrizal Bunuh Sang Suami Agar Dia dan Selingkuhannya Itu Bisa Menikah

Syafrizal sempat menyuruh Marliah membunuh suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam kopinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Marliah Suruh Syafrizal Bunuh Sang Suami Agar Dia dan Selingkuhannya Itu Bisa Menikah
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (15/1/2019) sore.

Dalam sidang perdana terungkap kalau istri korban, Marliah (31) yang menyuruh pembunuhan itu.

Warga Desa Teupin Reusep menyuruh terdakwa Syafrizal (42), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat membunuh suaminya dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal.

Namun, rencana ini tidak berhasil dilakukan kedua terdakwa.

Selain itu, terdakwa Syafrizal juga sempat menyuruh Marliah membunuh suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam kopinya.

Tapi permintaan Syafrizal ditolak Marliah dengan alasan dengan cara tersebut akan ketahuan.

Akhirnya, Syafrizal membunuh M Amin dengan cara menghantam kayu tiga kali di bagian muka, belakang, dan bahu.

Berita Rekomendasi

Hal itu terungkap dari materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih SH.

Kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH.

M Amin dibunuh saat pulang dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) jenis Supra X 125 warna merah, untuk melaksanakan salat dhuhur.

Sebelum pulang dari kebun menuju ke rumahnya, M Amin sempat berpamitan kepada istrinya, Marliah.

"Namun, Marliah membiarkan suaminya pulang, meskipun sudah mengetahui terdakwa Syafrizal akan membunuh suaminya itu," ujar JPU.

Marliah dan Syafrizal memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut untuk menikah. Karena, keduanya sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah membunuh korban, Syafrizal meminta Marliah untuk menghapus pesan singkat dan fotonya yang berada dalam handphone Marliah.

Selanjutnya, Marliah pun langsung menghapusnya dan kembali ke rumah sekira pukul 15.30 WIB.

Namun, saat masih dalam areal kebun, Marliah bersama Herlina menemukan korban sudah dalam telungkup dalam kondisi berdarah.

Kemudian, dia menghubungi warga setempat, Mansur.

"Saat itu, terdakwa Marliah sempat menyebutkan, bawa kain merah karena Nek Min meninggal akibat motornya rebah," ujar Erning Kosasih.

Setelah itu, korban dibawa ke RSUD Cut Meutia untuk divisum.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 56 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Usai mendengar materi dakwaan, hakim menundang sidang hingga Selasa (22/1/2019) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Juli 2018.

Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengat materi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Keduanya hanya sesekali menoleh ke arah pengacaranya, dan ke arah hakim.

"Kita tidak mengajukan lagi eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa). Kita akan sampaikan nantinya saat materi pembelaan," komentar pengacaranya, Taufik M Nur. (jaf)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Istri Suruh Pacar Bunuh Suami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas