Marliah Suruh Syafrizal Bunuh Sang Suami Agar Dia dan Selingkuhannya Itu Bisa Menikah
Syafrizal sempat menyuruh Marliah membunuh suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam kopinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (15/1/2019) sore.
Dalam sidang perdana terungkap kalau istri korban, Marliah (31) yang menyuruh pembunuhan itu.
Warga Desa Teupin Reusep menyuruh terdakwa Syafrizal (42), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat membunuh suaminya dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal.
Namun, rencana ini tidak berhasil dilakukan kedua terdakwa.
Selain itu, terdakwa Syafrizal juga sempat menyuruh Marliah membunuh suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam kopinya.
Tapi permintaan Syafrizal ditolak Marliah dengan alasan dengan cara tersebut akan ketahuan.
Akhirnya, Syafrizal membunuh M Amin dengan cara menghantam kayu tiga kali di bagian muka, belakang, dan bahu.
Hal itu terungkap dari materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih SH.
Kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH.
M Amin dibunuh saat pulang dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) jenis Supra X 125 warna merah, untuk melaksanakan salat dhuhur.
Sebelum pulang dari kebun menuju ke rumahnya, M Amin sempat berpamitan kepada istrinya, Marliah.
"Namun, Marliah membiarkan suaminya pulang, meskipun sudah mengetahui terdakwa Syafrizal akan membunuh suaminya itu," ujar JPU.
Marliah dan Syafrizal memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut untuk menikah. Karena, keduanya sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah membunuh korban, Syafrizal meminta Marliah untuk menghapus pesan singkat dan fotonya yang berada dalam handphone Marliah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.