Marliah Suruh Syafrizal Bunuh Sang Suami Agar Dia dan Selingkuhannya Itu Bisa Menikah
Syafrizal sempat menyuruh Marliah membunuh suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam kopinya.
Editor: Dewi Agustina
Selanjutnya, Marliah pun langsung menghapusnya dan kembali ke rumah sekira pukul 15.30 WIB.
Namun, saat masih dalam areal kebun, Marliah bersama Herlina menemukan korban sudah dalam telungkup dalam kondisi berdarah.
Kemudian, dia menghubungi warga setempat, Mansur.
"Saat itu, terdakwa Marliah sempat menyebutkan, bawa kain merah karena Nek Min meninggal akibat motornya rebah," ujar Erning Kosasih.
Setelah itu, korban dibawa ke RSUD Cut Meutia untuk divisum.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 56 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Usai mendengar materi dakwaan, hakim menundang sidang hingga Selasa (22/1/2019) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Juli 2018.
Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengat materi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Keduanya hanya sesekali menoleh ke arah pengacaranya, dan ke arah hakim.
"Kita tidak mengajukan lagi eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa). Kita akan sampaikan nantinya saat materi pembelaan," komentar pengacaranya, Taufik M Nur. (jaf)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Istri Suruh Pacar Bunuh Suami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.