Dosen Penyuka Sesama Jenis Diperiksa Polda NTB, Lakukan Pelecehan pada 22 Mahasiswanya
LR, dosen yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual sesama jenis diperiksa Polda NTB. Korbannya capai 22 orang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen berinisial LR diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
LR diperiksa kemarin, Selasa (7/1/2024), setelah dilaporkan melakukan pelecehan sesama jenis.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengonfirmasi hal tersebut.
"Nantinya masih proses penyelidikan," kata Puje singkat saat ditanya soal pemeriksaan terkait LR, Selasa.
Dikutip dari TribunLombok.com, diketahui korban pelecehan sesama jenis dari LR ada 22 orang.
Korban tersebut merupakan mahasiswanya sendiri, bahkan ada yang sudah alumni.
Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, NTB, menjelaskan, dari 22 korban, 10 orang merupakan mahasiswa dari kampus yang berbeda.
Joko menyebut para korban berasal dari dua kampus berbeda.
Sementara, LR sendiri mengajar di tiga kampus.
"Kalau kasus seperti ini korban belum sepenuhnya speakup, yang terindikasi baru dua kampus yang satu kampus belum ada korban," kata Joko, Jumat (3/1/2025).
Dari semua korban, lanjut Joko, belum ada korban perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual ini.
Baca juga: Motif Penganiayaan dan Pelecehan Wanita di Pluit Jakarta Utara, Ibu dan Anak-anaknya jadi Tersangka
LR, kata Joko, juga sudah dipecat dari tiga kampus berbeda tempatnya mengajar.
"Saya sudah dapat info dari teman-teman sudah dipecat dari ketiga kampus," katanya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap pada Kamis (26/12/2024), setelah salah satu korban berani melapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.