Mucikari Prostitusi Online yang Ditangkap di Jakarta Sedang Hamil Besar
Kasus prostitusi artis yang kini ditangani tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Khusus Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur memburu DPO mucikari yang diduga kuat melibatkan tersangka Vanessa Angel.
Kasus prostitusi artis yang kini ditangani tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Terbaru, Polda Jatim menangkap tersangka mucikari bernama Fitria yang merupakan jaringan prostitusi daring di kalangan selebritis.
Mucikari Fitria ditangkap di antara kawasan Depok Jawa Barat dan Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) sore.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan tersangka mucikari Fitria turut terlibat prostitusi artis.
Baca: Vanessa Angel Akui Berteman dengan ES Mucikari Prostitusi Online
Pihaknya berencana mengabulkan kuasa hukum yang bersangkutan mengenai penangguhan penahanan.
"Mempertimbangkan kesehatan tersangka F yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara karena kondisinya hamil besar," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Luki mengatakan sudah sepekan ini anggota Timsus Ditreskrimsus Polda Jatim masih berada di Jakarta berupaya memangkap tersangka DPO mucikari prostitusi artis.
Pihaknya memastikan sudah mengantongi identitas masing-masing tersangka mucikari artis tersebut.
"Tersangka mucikari DPO berinisial W sudah kami pantau mudah-mudahan bisa tertangkap," jelasnya.
Kapolda Jatim membeberkan tersangka mucikari W ini sudah mengetahui jika yang bersangkutan terlibat kasus prostitusi artis.
DPO mucikari W bahkan sebelumnya sempat mengajak tersangka Fitria agar tidak menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polda Jatim.
Tidak kehabisan cara, pihak Kepolisian berupaya melakukan pendekatan dari pihak keluarga yang bersangkutan di daerah Cinere untuk membujuk tersangka (W) supaya mau menyerahkan diri.
Ditambahkannya, dari tersangka Fitria pihaknya sudah mengumpulkan Pulbaket baru
(Pengumpulan Bahan Keterangan) yang mengarahkan pada peran beberapa tersangka mucikari prostitusi artis.
"Tim kami masih berada di Jakarta mudah-mudahan tidak lama bisa ditangkap," jelas Luki.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan Vanessa Angel resmi dijadikan tersangka terkait kasus prostitusi online.
Adapun pasal yang disangkakan Vanessa Angel yaitu melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara.
Tersangka Vanessa Angel terbukti turut serta berkomunukasi mengirim foto dan video hot pribadinya ke sejumlah mucikari.
Luki membeberkan Vanessa Angel terbukti menerima transaksi prostitusi dari 15 transaksi terungkap 9 kali yaitu dua kali di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 di Surabaya.
Rencananya, pemanggilan tersangka Vanessa Angel akan dilakukan Senin pekan depan.
Kapolda Jatim mengapresiasi MUI Jatim yang mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus perzianaan online yang melibatkan sederet artis dan model cantik.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Buru Mucikari yang Promosikan Vanessa Angel, Mucikari Fitria akan Dilepas karena Hamil Besar