Pengedar Mengaku Sabu yang Dijualnya Laris Saat Panen Ikan
Untuk sabu seberat 3 ons, Uwak menjelaskan akan mendapat untung Rp 15 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengedar sabu asal Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumut, Tony alias Uwak (54) mengatakan penggunaan sabu sabu di kalangan sejumlah nelayan meningkat saat musim ikan di laut.
Uwak seusai Majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang memeriksa dua personel kepolisian yang menangkap kaki tangan Uwak bernama Taufik Alias Buyung (44).
Ia mengatakannya lantaran berprofesi sebagai nelayan biasa takkan mampu memenuhi kebutuhan hidup.
"Sebenarnya sabu 3 ons tersebut, yang akan diantarkan Taufik ke saya mau saya jual lagi. Kalau musim ikan di laut banyak, biasanya barang itu laris," ucap Uwak dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/1/2019) pagi.
Uwak mengatakan sabu sebanyak 3 ons tersebut merupakan yang paling besar selama menjadi pengedar.
Untuk sabu sebanyak itu, Uwak menjelaskan akan mendapat untung Rp15 juta.
"Biasanya saya jual sama nelayan itu kan kecil-kecil, Pak Hakim. Baru ini lah yang paling banyak saya beli," cerita Uwak.
Pengakuan Uwak dibenarkan Taufik.
Taufik yang turut memberikan kesaksian mengaku diiming-imingi upah Rp 2 juta oleh Uwak jika berhasil lolos dari kejaran petugas.
Pada persidangan tersebut, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan JPU Irma Hasibuan mengatakan penangkapan terhadap Uwak dan Buyung berdasar dari pengembangan terdakwa Irawan (Berkas Terpisah).
Irawan, disebutkan oleh salahsatu saksi yang bertugas di BNN Arif Hidayat merupakan bandar yang memiliki jaringan di Kabupaten Batubara.
"Jadi pak hakim, kita ketahui bahwa si Irawan itu bandar. Jadi saat kita kembangkan lagi, ternyata ada informasi yang mengatakan terjadi sebuah transaksi dengan seseorang di Batubara," terang Arif.
"Saat kita tangkap ternyata barang tersebut dijeput oleh Buyung sembari menjeput istri si pemilik mobil (Mansyur). Terdakwa ini dipekerjakan oleh Mansyur untuk menjeput istrinya di Kualanamu. Namun, terdakwa memanfaatkan mobil tersebut untuk mengambilkan sabu-sabu milik Uwak," pungkasnya.