Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Pembunuhan, Mantan Pasangan Suami Istri Diawali Percekcokan

Tersangka mengambil palu lalu memukulkannya kepada bagian kepala belakang mantan suami

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebelum Pembunuhan, Mantan Pasangan Suami Istri Diawali Percekcokan
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hasby Suhali

 
TRIBUNNEWS.COM MARTAPURA — Pembunuhan terhadap mantan suami yang dilakukan Musliah dilakukan secara refleks, Selasa (19/12/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

Terungkap dalam rekontuksi, pembunuhan berawal cekcok mantan suami istri, kemudian korban lebih dulu mendorong tersangka.

Lalu tersangka mengambil palu dan memukulkannya kepada bagian kepala belakang mantan suaminya tersebut.

Pembunuhan terhadap Rahmadi tewas terjadi di Desa Kelampayanilir RT 5 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar berlangsung lancar, Kamis (17/1) siang.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan dan Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono serta Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Apriady langsung memantau pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Kepala Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Apriady mengatakan, tujuan digelarnya rekonstruksi ini adalah untuk mengungkap lebih lanjut atau untuk kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Rekonstruksi atau peragaan ulang kejadian tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh Musliah.

Baca: Bamsoet Ingatkan Pemilu Tak Boleh Menimbulkan Luka, Apalagi Perpecahan

“Total ada 52 adegan dan dalam rekon ini tersangka memukul kepala bagian belakang mantan suaminya itu karena refleks atau tiba-tiba. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dulu sebelum disidangkan dan harus ada rekonstruksi untuk melihat lebih jelas bagaimana tersangka melakukannya,” katanya.

Kepala Satreskrim Polres Banjar, AKP Sofyan mengatakan, bersyukur pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar, dibackup Polsek Astambul dan juga Tim Anti Preman Polres Banjar. Turut hadir pengacara dan jajaran kejaksaan.

“Bersama-sama melihat adegan per adegan dan langkah demi langkah yang dilakukan tersangka, apakah benar tindak pidana pembunuhan atau penganiayan ataukah yang direncanakan. Semua sudah tergambar, tersangka spontanitas berawal dari cekcok pasangan mantan suami istri,” jelas Sofyan.

Sofyan juga mengatakan, bermula dari korban yang ingin menjual sepeda motor Scoopy, namun dihalangi tersangka karena menginginkan agar jangan dijual dan kendaraan roda dua itu untuk anak mereka berdua.


Akhirnya cekcok, korban sempat mendorong tersangka hingga akhirnya tersangka refleks mengambil palu dan memukulkannya.

Dia juga menjelaskan, tersangka yakni Musliah memiliki riwayat penyakit latah atau refleks.

Pada awalnya menyangkakan pasal 338 dan 351 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, namun nantinya akan melihat perkembangan riwayat kesehatan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Kelampayan Ilir RT 5 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar itu diduga rela membunuh mantan suaminya karena ingin kawin lagi dan korban minta pembagian harta.

Tim Tekap Polres Banjar, Unit Reskrim Pores Banjar dan Unit Reskrim Polsek Astambul telah melakukan pengungkapan, Kejadian di dalam sebuah rumah yang merangkap toko bahan bangunan di Rt 05 Desa Kelampaian Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Musliah diamankan di rumahnya berdasarkan hasil penyidikan dengan melihat kamera CCTV, pada pukul 08.00 wita Kamis (20/12) lalu.

Barang bukti yang diamankan satu lembar sarung bantal terdapat bercak darah, satu lembar sarung motif kotak-kotak, satu lembar sajadah, satu utas tali warna kuning, satu utas tali warna hitam, satu buah gunting gagang warna merah.

Satu lampu dalam keadaan pecah, pecahan kaca figura, satu tempat wadah uang warna hijau terbuat dari plastik dalam keadaan pecah, satu buah kotak handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, satu buah sabuk warna coklat, satu buah jaket warna abu-abu dan hitam, satu buah celana panjang levis, satu buah palu.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario DA 6720 QZ warna hitam, satu lembar baju muslim warna hijau coklat motif kembang yang dipakai saat datang dan melakukan perbuatan pidana, satu lembar kerudung warna abu-abu motif kembang. (Banjarmasinpost.co.id/hasby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas