Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kepala Lingkungan di Jembrana Daftarkan Warga yang Masih Hidup Demi Dana Santunan Kematian

Dua kepala lingkungan nekat mencantumkan nama warga yang belum meninggal untuk mendapat dana santunan dari Pemerintah.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Kepala Lingkungan di Jembrana Daftarkan Warga yang Masih Hidup Demi Dana Santunan Kematian
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Tersangka digiring menuju halaman depan Mapolres Jembrana, Jumat (18/1/2019). Kedua tersangka merupakan kepala lingkungan di wilayahnya, yang ditangkap karena melakukan korupsi dana santunan kematian. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - I Dewa Ketut Artawan (52), warga Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya, dan I Gede Astawa (48) warga Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana, diringkus unit Tipikor Polres Jembrana.

Keduanya merupakan kepala lingkungan di wilayahnya, yang ditangkap karena melakukan korupsi dana santunan kematian.

Bahkan, keduanya nekat mencantumkan nama warga yang belum meninggal untuk mendapat dana santunan dari Pemerintah.

Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta menyatakan, keduanya menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat berkas fiktif dana santunan kematian.

Ada beberapa kasus yang terjadi dalam modus yang dilakukan keduanya.

Contohnya, mengajukan berkas santunan dengan mengisi data dari orang yang sudah meninggal.

Kemudian, orang yang meninggal ini diajukan lagi datanya ke Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.

Baca: Prasetio Edi Sebut Ahok akan Menikah 15 Februari 2019

Berita Rekomendasi

"Jadi yang meninggal diajukan lagi. Bahkan, yang masih hidup pun dilaporkan meninggal, kemudian diajukan," jelas Budi, Jumat (18/1/2019) di Mapolres Jembrana.

Budi menyebut, untuk barang bukti yang disita dari kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kini, pihaknya masih mendalami lagi, apakah ada hal yang bisa dikembangkan, atau nama baru yang bisa dikembangkan dan terlibat persekongkolan korupsi ini.

"Per satu berkas itu Rp 1,5 juta. Jadi nanti itu akan ada pembagian dibagi dua dari satu berkas dengan orang verifikator dana santunan. Orang verifikatornya kalau tidak salah sudah divonis 4,5 tahun," jelasnya.

Dalam aksinya, keduanya sudah melakukan penipuan ratusan berkas fiktif.

Tersangka Dewa sudah mencetak 140 berkas fiktif, sedangkan Gede membuat sekitar 59 berkas fiktif.

"140 berkas dikalikan Rp 1,5 juta, jadi tersangka Dewa merugikan Rp 210 juta. Kalau Gede sekitar Rp 88,5 juta. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Kan dana santunan itu ada di Jembrana pada 2014 lalu," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Dua Kaling Daftarkan Warga Belum Meninggal untuk Dapat Dana Santunan Kematian

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas