Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Kota Bandung Kasasi Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri

Pernyataan kasasi itu sudah disampaikan kepada Panitera Tipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Kota Bandung Kasasi Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedi beserta setafnya Juventius menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas Rony Tedi dan Juventius. Demikian juga lima terdakwa lainnya, yakni lima karyawan Bank Mandiri Totok Suharto, Poerwintono, Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, dan Frans Eduard Zandstra sertax dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB), dengan tujuh terdakwa.

Dua diantaranya ter‎dakwa dari PT TAB, Rony Tedi dan Juventius serta lima dari Bank Mandiri CBC Bandung yakniSurya Beruna sebagai Commercial Banking Manager, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo dan Senior Relation Manager Frans Eduard Zandstra, Ir Poerwintono Poedji Wahyono selaku wholesale credit risk dan Totok Suharto selaku ‎pemutus kredit tingkat pertama.

"Dari Kejagung sudah minta jaksanya dari Kejari Kota Bandung untuk menyatakan kasasi terhadap putusan hakim. Di surat perintah penunjukan penanganan perkara P 16 A, kodenya berikan kuasa kepada kami untuk menyatakan kasasi, itu saja," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Iwan Sunarto di Jalan Jakarta, Jumat (18/1).

Ia mengatakan, pernyataan kasasi itu sudah disampaikan kepada Panitera Tipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

"Setelah menyatakan kasasi, kami diberi waktu untuk menyusun memori kasasi. Kalau soal latar belakang meori kasasi belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk ke pokok perkara,"ujar Iwan.

Rony Tedi dan para terdakwa lainnya yang kini sudah menghirup udara bebas pascavonis, berpeluang kembali ditahan berkaitan dengan upaya kasasi dari jaksa. Hal itu merujuk pada Pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) ayat 1 hingga 4.

Berita Rekomendasi

Pasal itu menyebut soal wewenang hakim Mahkamah Agung mengeluarkan surat perintah penahananan paling lama 50 hari, bisa diperpanjang hingga 60 hari. Adapun jika setelah 110 hari ditahan walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pengacara Rony Tedi, Supriyadi mengatakan saat ini kliennya sudah menghirup udara bebas dan kembali memimpin pabrik air minum dalam kemasan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat itu. Supriyadi mengatakan, PT TAB berkomitmen untuk melunasi kewajibannya pada Bank Mandiri.

"Rony Tedi ini kan diputus tapi belum berkekuatan hukum tetap, jadi dipersilahkan. Kewenangan dan hak kami untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar dia. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas