Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Mayat Dalam Tong Terungkap Berkat Sprei Hotel

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki beberapa saksi dan olah TKP.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Misteri Mayat Dalam Tong Terungkap Berkat Sprei Hotel
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tersangka SR (kiri) dan MA (kanan), dua warga Bawean Kabupaten Gresik yang membunuh majikannya gara-gara sakit hati, saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019). 

Kedua pemuda ini nekat membunuh majikannya Esther Lilik (51) setelah sakit hati tak kunjung diberi uang gaji.

Perbuatan itu direncanakan keduanya setelah korban datang di ruko laundry tempat mereka bekerja, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Surabaya, Senin (14/1/2019).

Mereka meminta gaji selama seminggu bekerja di tempat tersebut.

"Saya minta uang makan, gaji. Janjinya dikasih seminggu sekali," kata SR di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).

Tak diberi gaji, SR dan MA mengaku sakit hati lantaran majikannya tersebut justru mengomel dan marah.
"Marah-marah di lantai bawah, apa-apa marah. Pagar ruko ga ditutup marah, diminta uang marah," kata SR.

SR kemudian mengajak temannya, MA ke lantai dua ruko.

Mereka kemudian merencanakan menghabisi majikannya, Senin (14/1/2019).

Berita Rekomendasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di dalam ruko tersebut.

Selang tiga hari dari pembunuhan tersebut, korban ditemukan tewas terbungkus kain sprei, terikat di dalam tong plastik berwarna hijau di semak-semak.

"Motifnya sakit hati. Aksinya dilakukan di tempat laundry, saat itu hanya dua pegawai. Tidak ada yang lain dan saat olah TKP minim saksi. Tapi Alhamdulillah kami bisa menggabungkan barang bukti yang ada dan saksi di lokasi penemuan juga," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Esther Lilik yang Dibuang di Tong Romokalisari Surabaya, Terkuak Berkat Sprei Hotel Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas