Tak Terima Bandar Lampung Dicap Kota Paling Kotor, Wali Kota: Yang Menilai Pura-pura, Pakai Uang
Herman pun membandingkan dengan raihan Piala Adipura pada 2009, ketika ia belum menjabat wali kota.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung masuk dalam 10 kota terkotor pada penilaian Adipura 2018.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bersama Manado, Bandar Lampung termasuk dalam kota besar terkotor.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN angkat bicara.
Baca: Kehadiran Ole Gunnar Urai Benang Kusut di Manchester United
Ia menyinggung penilaian pemerintah pusat itu di sela-sela menyampaikan sambutan, dalam acara peresmian underpass Unila, di pelataran parkir Museum Lampung, Kamis (17/1/2019).
Herman menyatakan, penilaian Bandar Lampung sebagai kota besar terkotor tidak objektif.
Ia bahkan menyebut penilaian untuk mendapatkan Piala Adipura tersebut hanya pura-pura.
"Kemarin pusat menilai bahwa kebersihan kita (Bandar Lampung) kurang. Nomor tiga terkotor di Indonesia," kata Herman HN.
"Padahal, saya sudah mati-matian membersihkan Kota Bandar Lampung ini," katanya menambahkan.
Herman pun membandingkan dengan raihan Piala Adipura pada 2009, ketika ia belum menjabat wali kota.
Menurut dia, Bandar Lampung saat itu terbilang kotor.
"Makanya, sejak 2013, saya minta ke pemerintah pusat, tidak usah menilai Kota Bandar Lampung ini. Karena, tidak objektif," ujar Herman.
"Saya bilang, yang menilai ini pura-pura. Pakai uang. Lebih baik saya kasih uang itu, Rp 400 juta-Rp 500 juta, kepada masyarakat," sambungnya.
Pada 2012, Herman melanjutkan, Bandar Lampung bahkan mendapat predikat kota terkotor nomor dua se-Indonesia.
"Kami demo di pusat sampai menteri telepon saya. Saya bilang, coba cek dulu di Bandar Lampung," katanya.
Meskipun demikian, Herman mengakui kondisi kotor seperti di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung.
"Tapi, itu wajar," ujar Herman.
"Saya sudah siang-malam fokus kebersihan kota ini. Bahkan, mobil kebersihan jumlahnya sudah 90 unit dari 2011. Baru semua. Tahun lalu (2018), beli 12 mobil kebersihan sebelum pengumuman kota terkotor nomor tiga ini," bebernya.
10 Kota Terkotor 2018
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.
Dilansir Kompas.id, kota-kota itu memiliki capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/kota, di antaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.
Pengumuman kota terkotor tersebut atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
“Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa malu kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain,” kata Kalla.
Menanggapi instruksi tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan.
“Kota terkotor itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado; kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu; kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT),” kata dia.
Nilai terendah
Rosa Vivien mengatakan, kota-kota tersebut memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura.
Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura.
Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
“Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,” kata dia.
Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti amanat Perpres 97/2017.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.
Namun hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).
“Dokumen ini penting sebagai acuan daerah untuk melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan baik,” kata dia.
Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, Rosa Vivien mengatakan, pihaknya memiliki kriteria yang jelas.
Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta dan temuan. (tribunlampug.co.id/kompas.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Besar Terkotor, Wali Kota: Tidak Objektif, Pakai Uang,