Sanksi Non Palu Tidak Cukup sebagai Hukuman Oknum Hakim yang Bertindak Asusila
Oknum Hakim PN Menggala Y yang telah melakukan tindakan asusila di rumah dinassudah mencoreng profesi hakim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta tindak tegas oknum Hakim PN Menggala Y yang telah melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya memantau kasus oknum hakim menggala yang berdua bersama dua wanita dalam rumah dinas.
"Kebetulan kami posko peradilan dari KY (Komisi Yudisial), maka kami dorong agar KY untuk turun," ungkapnya Sabtu 19 Januari 2019.
Kata Chandra, dorongan ini tidak lain agar bisa menindak tegas oknum hakim tersebut yang sudah melanggar etik hakim.
"Komisi Yudisial sebagai pemantau etik hakim, kami minta juga memberi sanksi tegas," tegas Chandra.
"Maka secara formal kami akan meminta untuk menindak tegas oknum hakim tersebut, karena kejadiannya sudah beberapa waktu lalu tapi tidak terungkap, jadi harus dikawal," imbuhnya.
Baca: Oknum Hakim di Tulangbawang Lampung yang Diduga Selingkuh Sudah Dinonaktifkan
Menurut Chandra, sanksi non palu tak cukup untuk menindak oknum hakim tersebut, lantaran oknum tersebut sudah mencoreng profesi hakim.
"Kami minta itu sanksinya dicopot gak bener hakim itu, sudah bikin malu, apa lagi infonya didalam rumah dinas, itu sudah gak benar menggunakan fasilitas negara pakai itu (berbuat asusila)," kata Chandra.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi ulang membenarkan adanya peristiwa penggerebekan peristiwa tersebut.
"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas, Sabtu pagi 19 Januari 2019.