Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jayadi Tikam Ramlah si Pedagang Sayur hingga Tewas karena Merasa Diadu-domba Korban

Nyawa Ramlah (46) tak bisa diselamatkan petugas medis RSUD H Hasan Basry Kandangan setelah ditikam Jayadi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jayadi Tikam Ramlah si Pedagang Sayur hingga Tewas karena Merasa Diadu-domba Korban
Banjarmasin Post
Metro Banjar edisi cetak Minggu (20/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Nyawa Ramlah (46), warga Dusun Tanayung, Desa Padang Batung, Kecamatan Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak bisa diselamatkan petugas medis RSUD H Hasan Basry Kandangan.

Perempuan pedagang sayur di Pasar Kandangan tersebut tewas secara mengenaskan.

Sebuah luka tusuk mendera dada kirinya hingga mengenai jantung.

Korban pun mengalami pendarahan hebat.

Penusukan terjadi di Pasar Kandangan pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 23.45 Wita.

Peristiwa ini membuat warga yang ada di pasar tersebut geger.

Informasi yang dihimpun, tersangkanya adalah Jayadi (43), warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Kandangan.

BERITA REKOMENDASI

Jayadi telah ditangkap anggota Polsek Kandangan.

Baca: 51 TKA Asal China di Pabrik Semen Lhoknga Aceh Dipulangkan ke Jakarta

Perbuatan Jayadi terhadap Ramlah mendapat perhatian banyak warga HSS setelah informasi kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

Kasatreskrim Polres HSS AKP Susilo mengatakan, tersangka mengaku nekat menusuk korban karena permasalahan lama.

Jayadi merasa diadudomba oleh korban sehingga mendapatkan masalah dengan orang lain.

Polisi masih mengorek keterangan tersangka untuk mengetahui apa yang membuat merasa diadu-domba.

Baca: Pelaku Pembuang Bayi dalam Tas Kresek Ternyata Seorang Pelajar Perempuan


Polisi pun tengah meneriksa sejumlah saksi untuk mengetahui kebenaran sesungguhnya.

Namun yang jelas Jayadi telah merencanakan penusukan terhadap Ramlah.

"Tersangka sudah merencanakan aksinya karena kesal dengan korban," kata Susilo mewakili Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya saat dihubungi pada Sabtu (19/1/2019) malam.

Oleh karena itu tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP karena berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Jayadi pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 puluh tahun.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Pedagang Sayur itu Tewas Akibat Tusukan di Jantungnya, Pelaku Beralasan karena Masalah Lama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas