Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Hakim di Lampung Digerebek Diduga Selingkuh Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas

Namun sekitar pukul 3.00 wib, lanjut Jesayas, rumah dinas hakim Y didatangi oleh warga dan LSM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Hakim di Lampung Digerebek Diduga Selingkuh Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Penggerebekan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y yang diduga bersama dengan  dua wanita di rumah dinas  dilakukan oleh beberapa warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal tersebut dikemukakan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video, informasinya hakim Y kedatangan tamu di rumah dinas jam 12 malam di Menggala, tamunya wanita," terangnya, Sabtu 19 Januari 2019.

Namun sekitar pukul 3.00 wib, lanjut Jesayas, rumah dinas hakim Y didatangi oleh warga dan LSM.

Baca: Tak Ada yang Membantu, Remaja Ini Berjalan 5 Km Membawa Jenazah Ibunya ke Pemakaman Pakai Sepeda

Jesayas menjelaskan, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum hanya penggrebekan saja dan wanita itu berpakaian lengkap.

Terkait tujuan kedua wanita tersebut berkunjung, Jesayas belum bisa memberi keterangan.

Berita Rekomendasi

"Nah kami belum tahu, kami belum mendapat hasil pemeriksaan hakim inisal Y, saat ini juga masih berlangsung," timpalnya.

Meski penyelidikan Bawas MA sudah berlangsung, Jesayas mengaku belum mengetahui keberadaan Hakim Y.

"Secara fisik dari kemarin sore belum ada laporan, jadi kami belum tahu keberadaannya," katanya.

Saat ditanya jika sampai lima hari kedepan yang bersangkutan belum melapor, Jaseyas belum bisa berkomentar banyak.

"Semoga Senin sudah melapor, tapi yang jelas kami kan lakukan surat panggilan kedua," tandasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang sendiri tidak bisa memberi sanksi terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y, yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.

Untuk itu PT Tanjungkarang menyerahkan perkara ini ke Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) untuk ditidaklanjuti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas