Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Bawaslu Riau Copot APK Caleg di Billboard Berbayar di Jalan Sudirman

Bawaslu Provinsi Riau menggelar penertiban APK yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BREAKING NEWS: Bawaslu Riau Copot APK Caleg di Billboard Berbayar di Jalan Sudirman
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).

Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, berdasarkan peraturan KPU, Bawaslu dan surat edaran Baslu RI no 1990 bahwa alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berbayar.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas