Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Sumatera Utara Siap Eksekusi Politisi Demokrat Ramadhan Pohan

Majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Sumatera Utara Siap Eksekusi Politisi Demokrat Ramadhan Pohan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa kasus penipuan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/10/2017). Majelis hakim memutuskan 15 bulan penjara terhadap Ramadhan Pohan, dalam kasus penipuan uang senilai Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum siap melakukan eksekusi terhadap Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, eks calon Walikota Medan ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp 15,3 miliar dengan korban ibu dan anak.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan salinan putusan sudah di terima dan pasti akan langsung di eksekusi.

Sumanggar menyebutkan saat ini tim JPU masih menunggu salinan putusan perkara dari Mahkamah Agung yang menjerat Ramadhan Pohan.

"Kita tunggu saja. Salinannya belum kita terima, karena itu dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu kita terima salinannya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).

Menurut Sumanggar, penahanan Ramadhan Pohan nantinya akan ditentukan setelah salinan putusan itu diterima.

"Kita belum tau nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan. Kita lihat dulu lah putusannya," urainya.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Marasamin Ritonga selaku penasehat hukum Ramadhan Pohan mengaku baru mengetahui permohonan kasasi yang diajukan pihaknya ternyata ditolak.

Baca: Kejari Kota Bandung Kasasi Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri

"Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita belum tahu. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan," terang Marasamin.

Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan itu. 

Karena kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah di pelajari dulu bagaimana isi putusannya.

"Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya," tutur Marasamin.

Untuk diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan.

Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.

Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar karena terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 Miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan.

Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ibas Yudhoyono dan para jenderal di

Jakarta. Ramadhan menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya.

Setelah Ramadhan Pohan gagal dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.

Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas