Kejati Sumatera Utara Siap Eksekusi Politisi Demokrat Ramadhan Pohan
Majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum siap melakukan eksekusi terhadap Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, eks calon Walikota Medan ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp 15,3 miliar dengan korban ibu dan anak.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan salinan putusan sudah di terima dan pasti akan langsung di eksekusi.
Sumanggar menyebutkan saat ini tim JPU masih menunggu salinan putusan perkara dari Mahkamah Agung yang menjerat Ramadhan Pohan.
"Kita tunggu saja. Salinannya belum kita terima, karena itu dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu kita terima salinannya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).
Menurut Sumanggar, penahanan Ramadhan Pohan nantinya akan ditentukan setelah salinan putusan itu diterima.
"Kita belum tau nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan. Kita lihat dulu lah putusannya," urainya.
Terpisah, Marasamin Ritonga selaku penasehat hukum Ramadhan Pohan mengaku baru mengetahui permohonan kasasi yang diajukan pihaknya ternyata ditolak.
Baca: Kejari Kota Bandung Kasasi Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri
"Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita belum tahu. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan," terang Marasamin.
Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan itu.
Karena kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah di pelajari dulu bagaimana isi putusannya.
"Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya," tutur Marasamin.
Untuk diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan.
Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.