Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Sumatera Utara Siap Eksekusi Politisi Demokrat Ramadhan Pohan

Majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Sumatera Utara Siap Eksekusi Politisi Demokrat Ramadhan Pohan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa kasus penipuan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/10/2017). Majelis hakim memutuskan 15 bulan penjara terhadap Ramadhan Pohan, dalam kasus penipuan uang senilai Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum siap melakukan eksekusi terhadap Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, eks calon Walikota Medan ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp 15,3 miliar dengan korban ibu dan anak.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan salinan putusan sudah di terima dan pasti akan langsung di eksekusi.

Sumanggar menyebutkan saat ini tim JPU masih menunggu salinan putusan perkara dari Mahkamah Agung yang menjerat Ramadhan Pohan.

"Kita tunggu saja. Salinannya belum kita terima, karena itu dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu kita terima salinannya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).

Menurut Sumanggar, penahanan Ramadhan Pohan nantinya akan ditentukan setelah salinan putusan itu diterima.

"Kita belum tau nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan. Kita lihat dulu lah putusannya," urainya.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Marasamin Ritonga selaku penasehat hukum Ramadhan Pohan mengaku baru mengetahui permohonan kasasi yang diajukan pihaknya ternyata ditolak.

Baca: Kejari Kota Bandung Kasasi Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri

"Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita belum tahu. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan," terang Marasamin.

Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan itu. 

Karena kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah di pelajari dulu bagaimana isi putusannya.

"Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya," tutur Marasamin.

Untuk diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan.

Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas