Kejati Sumatera Utara Siap Eksekusi Politisi Demokrat Ramadhan Pohan
Majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Editor: Eko Sutriyanto
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.
Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar karena terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021.
Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan.
Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.
Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ibas Yudhoyono dan para jenderal di
Jakarta. Ramadhan menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.
Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya.
Setelah Ramadhan Pohan gagal dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.
Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (cr9/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.