Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Remaja Ini Jual Sepada Gunung Hasil Curian ke Polisi, Begini Ceritanya

Gusti mengaku nekat mencuri sepeda di Perumahan Korpri Sukarame untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Remaja Ini Jual Sepada Gunung Hasil Curian ke Polisi, Begini Ceritanya
IST
Ilustrasi 

Rosef menambahkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rosef pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan traksaksi jula beli yang tidak resmi.

"Karena jika ketahuan membeli barang curian, bisa dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah," tandasnya.

Gusti mengaku nekat mencuri untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel.

"Masih kata Gusti, ia membandrol sepeda gunung tersebut dengan harga Rp 18 juta.

"Awalnya Rp 18 juta, tapi karena ditawar jadi Rp 13 juta," paparnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas