Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Remaja Ini Jual Sepada Gunung Hasil Curian ke Polisi, Begini Ceritanya

Gusti mengaku nekat mencuri sepeda di Perumahan Korpri Sukarame untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Remaja Ini Jual Sepada Gunung Hasil Curian ke Polisi, Begini Ceritanya
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara jual sepeda gunung melalui facebook, tiga pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.

Ketiga pemuda ini yakni Alda (18) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Gusti (19) warga Way Halim dan Dani (16) warga Kemiling menjual sepeda gunung hasil curian di Perumahan Korpri Sukarame, pada 31 Desember 2018.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, sepeda gunung yang dicuri bermerk Poligon yang dimiliki oleh Indra warga Perumahan Korpri Sukarame.

"Dicuri sebelum malam tahun baru, kalau kisaran harga capai Rp 25 juta," ungkap Rosef, Senin 21 Januari 2019.

Rosef menuturkan, modus ketiga pelaku ini dengan cara hunting.

"Jadi mereka berkeliling di kompleks perumahan, dan mencari target dan jika ketemu, mereka memantau dan jika aman langsung beraksi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Terkait penangkapan ketiganya, Rosef mengaku melakukan koordinasi dengan korban.

Baca: Oknum Hakim yang Digerebek Sedang Bersama 2 Wanita Jalani Tes Urine di BNNP Lampung

"Jadi pelaku ini menawarkan sepeda gunung ini di facebook dengan harga Rp 13 juta," ujarnya.

"Kemudian korban mengetahui, jika gambar yang diposting sama dengan miliknya yang telah hilang," lanjutnya.

Kemudian, kata Rosef, korban berpura-pura menjadi pembeli di Facebook.

"Kami lakukan undercover dan melakukan tawar menawar dengan pelaku," ucap mantan Kapolsek Natar ini.

Lanjut Rosef, begitu harga tawar menawar cocok, pelaku diminta ketemuan.

"Saat COD itu kami tangkap pelaku di Jagabaya Tanjungkarang Timur pada 14 Januari," tuturnya.

Rosef menambahkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rosef pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan traksaksi jula beli yang tidak resmi.

"Karena jika ketahuan membeli barang curian, bisa dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah," tandasnya.

Gusti mengaku nekat mencuri untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel.

"Masih kata Gusti, ia membandrol sepeda gunung tersebut dengan harga Rp 18 juta.

"Awalnya Rp 18 juta, tapi karena ditawar jadi Rp 13 juta," paparnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas