Guru Privat yang Cabuli 34 Muridnya Ternyata Pernah Diperlakuan Sama Saat Masih SMP
DRP (48), seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya, ternyata memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih duduk di SMP
Editor: Sugiyarto
Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Di rumah DRP ini lah tindakan asusila itu diakukan pelaku terhadap sejumlah siswanya.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.
Ia kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20 ribu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.