Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Supianto Gagahi Gadis yang Telah Menolak Cintanya

Awalnya terdakwa dan terdakwa II ngobrol dengan korban soal pekerjaan terdakwa namun tema pembicaraan berubah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Supianto Gagahi Gadis yang Telah Menolak Cintanya
indian express
Ilustrasi. 

Sayangnya korban menolak, seraya mengatakan ia tidak mau menjadi pacar terdakwa.

Terdakwa I dan terdakwa II memaksa membuka celana korban.

Korban berusaha berontak, menolak seraya menangis namun tak dihiraukan oleh terdakwa I yang kemudian memeperkosanya.

"Kedua terdakwa merupakan Warga Bukitketok Belinyu. Terdakwa I dan Terdakwa II diadili dalam berkas perkara terpisah (split). Terdakwa didakwa Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tegas JPU Yudha. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas