Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Sipir Ini Ditangkap Saat Transaksi Jual Beli Sabu di Depan Lapas

Seno merasa kecewa atas tindakan oknum tersebut yang ternyata melakukan perbuatan berlawanan terhadap komitmennya memerangi narkoba

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Sipir Ini Ditangkap Saat Transaksi Jual Beli Sabu di Depan Lapas
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Bangka Pos Dede Suhendar

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Nama baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kembali tercoreng. Polisi kembali menangkap oknum petugas Lapas yang terlibat jual beli narkoba, Selasa (22/1/2019) lalu.

Berdasarkan informasi, penangkapan oknum sipir berinisal RN tersebut oleh anggota Satnarkoba Polres Belitung, berawal dari pengembangan kasus narkoba yang mengarah kepada tersangka.

Adanya oknum petugas lapas yang ditangkap karena kasus narkoba dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo.

"Iya benar ada oknum petugas yang ditangkap. Tapi di depan lapas, karena waktu itu yang bersangkutan sedang lepas dinas. Memang sebelumnya Kasat Narkoba sudah koordinasi," ujar Seno saat dihubungi BN, Kamis (24/1/2019) malam.

Seno merasa kecewa atas tindakan oknum tersebut yang ternyata melakukan perbuatan berlawanan terhadap komitmennya memerangi narkoba. Apalagi, kejadian serupa pernah terjadi pada tanggal 26 Agustus 2018 lalu.

Selain itu, petugas lapas juga pernah mendapati sembilan warga binaan yang mengonsumsi narkoba di dalam penjara.

BERITA TERKAIT

"Sangat disayangkan lah. Sementara kami capek-cepak berperang melawan narkoba, ternyata anak buah saya seperti itu," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihak lapas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Belitung. Namun terkait kepegawaian dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kakanwail Kemenkum HAM Babel.

Menurutnya sekitar 15 hari ke depan, pihaknya akan mengeluarkan keputusan pemotongan gaji 50 persen terhadap oknum tersebut.

"Kalau bicara pemecatan, kami menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Seno menambahkan pelaku RN merupakan pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan bagian pengamanan yang mengabdi semenjak 2010 silam.

Secara otomatis, dirinya sudah mengenal pelaku sekitar 15 bulan semenjak dirinya menjabat Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan.

"Jujur ya, saya sebenarnya sudah beritahu dia sudahlah berhenti karena saya juga sudah dapat info sebelumnya. Saya gak bosan-bosan, gak kurang-kurang beritahu dia," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas