Pembunuhan Penjual Es Campur di Aceh Utara Dipicu Cinta Segitiga: Kronologi Hingga Penyesalan
Kasus pembunuhan terhadap Jazuli bin Ismail (34) warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, akhirnya terungkap.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Kasus pembunuhan terhadap Jazuli bin Ismail (34) warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, akhirnya terungkap.
Penjual es campur tersebut dibunuh Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dengan cara menebaskan parang tiga kali ke leher korban di depan istrinya, Jamaliah (30).
Belakangan diketahui Adi merupakan selingkuhan dari istri korban.
Jazuli sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah oleh istrinya dengan luka gorok di bagian leher, Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamar mereka.
Belakangan diketahui pembunuhan tersebut diotaki istrinya sendiri dan selingkuhannya.
Kejanggalan
Dilansir dari serambinews.com, sebelum kejadian itu, Jamaliah kepada polisi mengaku tertidur dalam kamar lain saat menidurkan anaknya.
Tapi polisi tak percaya begitu saja dan terus berusaha mengungkap tabir kematian Jazuli.
Apalagi saat pengakuan Jamaliah dicerna polisi, terasa ada yang janggal.
Baca: Debat Kedua, BPN Usul KPU Gandakan Jatah Undangan Bagi Dua Kubu
Jamaliah mengaku suaminya ditebas perampok, tapi tak ada benda berharga yang hilang dari rumah itu.
Hanya sepeda motor milik korban di dalam rumah yang sengaja direbahkan.
Selain itu, ada tetesan darah yang jaraknya berdekatan dari dalam kamar tidur mengarah ke pintu belakang rumah.
Baca: Selidiki Pembunuhan Jurnalis Arab Saudi, Pejabat PBB Bakal Datangi Turki
Artinya, pelaku tidak lari terburu-buru, melainkan berjalan pelan menuju pintu belakang untuk ke luar dari rumah.
Kecurigaan lainnya, kalau memang ada perampok yang masuk, kenapa tidak ada bekas dongkelan di jendela atau pintu.
Kronologi pembunuhan
Pada malam kejadian, Jamaliah tidur bersama anaknya di kamar terpisah dengan suaminya.
Ketika Adi tiba di rumahnya, ia bukakan pintu belakang.
Adi pun dengan leluasa masuk ke dalam rumah.
Namun, sebelum mengekseskusi korban, Jamaliah terlebih dahulu memastikan apakah suaminya sudah tidur atau belum.
Baca: Tim Papan Atas di Dunia eSports, Team Liquid Kini Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Otomotif Honda
“Jamaliah masuk ke dalam kamar suaminya, lalu memegang kaki suaminya yang sudah tidur pulas. Setelah dipastikam Jazuli sedang tidur, lalu Adi pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sedangkan Jamaliah berdiri di pintu kamar melihat selingkuhannya membunuh suaminya itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah , di Mapolres Aceh Utara, Kamis (24/1/2019)
Adi langsung menebas leher korban dengan parang yang ia bawa dari rumahnya.
Setelah tebasan pertama korban tidak bergerak, kemudian Adi langsung menebas dua kali lagi.
Saat itu kondisi kamar dalam keadaan agak gelap, karena hanya diterangi cahaya lampu WC dan lampu luar.
Kemudian keduanya mengatur skenario supaya terkesan korban dibunuh perampok.
Sepeda motor Supra yang berada di dalam rumah tersebut, kata Kasat Reskrim, direbahkan, kemudian jendela dibuka.
Baca: Sebanyak 40 Personel Gabungan Diturunkan Cari Korban Hanyut di Sungai Ciliwung
Lalu Adi langsung ke luar dari pintu belakang, kemudian Jamaliah kembali mengunci pintu tersebut.
Kemudian, Jamaliah berteriak minta tolong kepada warga dan menyebutkan rumahnya sudah dimasuki perampok yang nekat membunuh suaminya.
“Tapi ketika kami selidiki di lokasi, ditemukan ceceran darah dari dalam kamar sampai ke pintu belakang. Sedangkan Jamaliah menyebutkan rumahnya dimasuki perampok. Selain itu ada beberapa keganjilan lainnya,” kata Rezki Kholiddiansyah.
Setelah kejadian itu, Adi langsung kabur ke Medan.
Sedangkan Jamaliah bekerja di Peunayong, Banda Aceh.
Tapi mereka saling berkomunikasi melalui handphone dan chatting.
Petunjuk Penting
Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, polisi kemudian mendapatkan petunjuk penting bahwa kematian Jazuli bukan karena ditebas perampok.
Kecurigaan polisi mengarah ke Adi, sampai akhirnya ia dikuntit dan diringkus.
Setelah diinterogasi dia akhirnya mengaku bahwa ia mengenal Jamaliah melalui media sosial, facebook.
Baca: Tim Papan Atas di Dunia eSports, Team Liquid Kini Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Otomotif Honda
“Kemudian setelah bertemu, menjalin hubungan asmara, dan keduanya melakukan hubungan badan sampai tiga kali di rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB oleh tim 1 yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasat Intelkam AKP Dheny Firmandika.
Sedangkan Jamaliah ditangkap di Peunayong, Banda Aceh, juga pada hari Selasa sekira pukul 22.00 WIB oleh tim 2 yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan BKO Polda Aceh, Kompol Suwalto.
Menyesal
Dilansir dari Kompas.com, Jamaliah dan Adi mengaku menjalin hubungan asmara.
Pertemuan Jamaliah dan Adi berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial.
Hubungan mereka meningkat pada taraf saling jatuh cinta.
“Kami menyesal,” ujar Adi di Mapolres Aceh Utara, Kamis (24/1/2019).
Pria tersebut mengaku mencintai Jamaliah.
Namun, dari norma hukum tak mungkin hubungan cinta itu berlangsung karena Jamaliah istri dari Jazuli dan memiliki seorang putri.
Jamaliah pun menceritakan pertemuan mereka tahun lalu.
Saat Idul Adha 2018, Jamaliah menyarankan agar Adi membunuh suaminya Jazuli.
Sehingga, hubungan mereka berlangsung lama dan diakhiri dengan pernikahan.
Jika gugat cerai, pasangan yang dimabuk cinta itu khawatir akan tempat tinggal.
Baca: Postingan Debut Gading Marten setelah Sandang Status Duda
Karena itu, opsi membunuh menjadi pilihan.
Setelah suami terbunuh, mereka akan menikah dan menempati rumah yang telah dibangun Jazuli buat keluarganya itu.
Bahkan, 14 September 2018 lalu, Jamaliah pula yang menghubungi Adi untuk mengatur rencana pembunuhan.
Jamaliah membuka pintu untuk Adi, bahkan ketika selingkuhannya itu membunuh suaminya, Jamaliah turut melihatnya.
Belakangan, kepada polisi, Jamaliah mengaku terkejut mendengar suara kendaraan pelaku kabur.
Padahal, pelaku adalah pria selingkuhannya.
Jamaliah mengaku kerap curhat dengan Adi atas perilakunya yang sering marah-marah.
“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” ucap Jamaliah.
Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (serambinews.com/ kompas.com)