Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UZ Tak Menyangka Niat Baik Melamar Pacar Setelah Berhubungan Intim Membawanya ke Penjara

UZ 28), warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, mengaku tak menyangka menyetubuhi anak di bawah umur dapat membawanya ke balik terali besi

Editor: Sugiyarto
zoom-in UZ Tak Menyangka Niat Baik Melamar Pacar Setelah Berhubungan Intim Membawanya ke Penjara
tribunjabar/hakim baihaqi
Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi menunjukkan barang bukti kasus pemuda yang menyetubuhi anak di bawah umur di Sumedang. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - UZ (28), warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, mengaku tak menyangka menyetubuhi anak di bawah umur dapat membawanya ke balik terali besi.

Anak di bawah umur yang disetubuhi oleh UZ, yakni EAY (15), warga Kecamatan Sumedang Utara.

UZ mengatakan, ia berkenalan dengan EAY pada Oktober 2018. Dua pekan kemudian, ia menyatakan rasa suka dan ingin melanjutkan ke hubungan lebih serius dengan EAY.

Minggu, 11 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, UZ mengajak EAY untuk bertamu ke rumahnya. Pada saat itu kediamaannya dalam kondisi sepi.

"Di situ saya terbawa nafsu," kata UZ di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/1/2019).

Setelah kejadian tersebut terjadi, beberapa waktu kemudian UZ mendatangi orang tua EAY dan menyampaikan keinginannya untuk siap bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

Namun hal tersebut ditolak orang tua AEY, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan bukan berasal dari keluarga berada.

"Mungkin gara - gara itu saya langsung dilaporkan polisi, menyesal," katanya.

Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi, mengatakan, orang tua EAY melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 7 Januari 2019.

"Pelaku telah ditangkap oleh unit PPA pada hari Kamis (24/1/2019) pukul 11.00 WIB di Sumedang," kata Kompol Sigit Rahayudi di Mapolres Sumedang, Jumat (25/1/2019).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus lengan panjang hijau abu dan celana jeans hitam.

Sigit mengatakan, UZ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2, Undang-undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Sigit Rahayudi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Setubuhi Anak di Bawah Umur, UZ Tak Menyangka Bakal Mendekam di Balik Terali Besi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas