Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Orang Ini Jual Amunisi Melalui Media Sosial Facebook

Saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Palopo, Azkar mengaku amunisi tersebut merupakan peninggalan almarhum orangtuanya yang merupakan seorang TNI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Orang Ini Jual Amunisi Melalui Media Sosial Facebook
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
ILUSTRASI- Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menemukan amunisi aktif laras pendek, di saluran air Kanal Banjir Timur (KBT), Kamis (28/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Seli Andina Miranti

TRIBUNNEWS.COM,  PALOPO - Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan tiga pelaku penjualan amunisi kaliber 9 mm, Jumat (25/1/2019).

Ketiga pelaku tersebut masing-masing Askar Azizi (31), Hariansyah (30), dan Asep Suganda (18) menjual 25 butir amunisi lewat media sosial Facebook.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan terkait adanya penjualan amunisi melalui media sosial Facebook bernama 'Palopo Dagang' dan 'OLX Palopo'.

“Setelah kami menerima laporan terkait adanya penjualan amunisi sebanyak 25 butir kaliber 9 mm melalui media sosial, kami tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku, di mana dari ketiga pelaku tersebut satu orang menguasai amunisi tersebut yakni Askar Aziz, sementara rekan lainnya yakni Asep Sugandi melakukan penjualan di media sosial,” kata Ardy, Jumat (25/1/2019).

Ardy menuturkan, pelaku Askar melakukan penjualan amunisi tersebut untuk membeli peralatan kendaraannya.

“Hasil pemeriksaan kami terhadap Askar, bahwa dirinya menjual untuk membeli peralatan kendaraannya yaitu ban motor, dan amunisi tersebut dijual seharga Rp 1 juta,” ucap dia.

Berita Rekomendasi

Barang bukti 25 butir amunisi tersebut setelah diperiksa oleh Polres Palopo dan kini dibawa ke Sub Den POM Palopo untuk diperiksa.

“Untuk barang bukti ini kami melakukan koordinasi dengan Sub Den POM Palopo untuk penanganannya,” ujar dia.

Dalam keterangannya, saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Palopo, Azkar mengaku amunisi tersebut merupakan peninggalan almarhum orangtuanya yang merupakan seorang pensiunan TNI.

“Barang itu hanya tinggal di rumah sudah lama, dari pada tinggal, lebih baik saya jual untuk membeli ban motor, yang upload di media sosial itu teman saya, Asep Sugandi,” tutur dia.

Dalam unggahannya di Facebok, akun Gandy AG Pratama di akun Facebook Palopo Dagang dan OLX Palopo menuliskan keterangan yakni,

“Daripada tinggal mending di uangkan saja, jual cepat amunisi kaliber 9 mm, Rp 1.000.000,” tulisnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas